PRANCIS

OECD Naikkan Proyeksi Tambahan Penerimaan Pajak dari Dua Pilar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:30 WIB
OECD Naikkan Proyeksi Tambahan Penerimaan Pajak dari Dua Pilar

Tangkapan layar dari bagian laporan OECD berjudul Economic Impact Assessment of The Two-Pillar Solution.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memperbarui proyeksi tambahan penerimaan dari implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menggunakan data 2021, Pilar 1 ditaksir memberikan tambahan penerimaan senilai US$13 miliar hingga US$36 miliar. Total penghasilan korporasi multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 mencapai US$200 miliar per tahun.

"Estimasi terbaru ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan solusi 2 pilar secara cepat, efisien, dan merata sehingga potensi tambahan penerimaan dari kedua pilar dapat direalisasikan," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam proyeksi OECD sebelumnya, tambahan penerimaan pajak dari implementasi Pilar 1 ditaksir US$5 miliar hingga US$12 miliar. Laba perusahaan multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar kala itu diperkirakan senilai US$132 miliar.

Menurut OECD, peningkatan potensi pajak dari Pilar 1 disebabkan oleh perubahan desain dari pilar tersebut serta bertambahnya data yang dapat digunakan untuk melakukan estimasi.

Pada 2020, perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 hanya automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB). Sekarang, menjadi perusahaan dengan pendapatan global senilai €20 miliar per tahun dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terkait dengan Pilar 2, OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari penerapan pajak minimum global pada pilar tersebut mencapai US$220 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 9% penerimaan PPh badan saat ini.

Dalam estimasi sebelumnya, OECD memperkirakan penerapan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2 akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar.

Perlu dicatat, proyeksi tambahan penerimaan atas Pilar 1 dan Pilar 2 mengasumsikan setiap yurisdiksi menerapkan kebijakan sesuai dengan klausul dalam kedua pilar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tak hanya memberikan tambahan penerimaan, penerapan Pilar 1 dan Pilar secara konsisten oleh setiap yurisdiksi juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pajak.

"Implementasi kedua pilar secara lebih luas diperlukan untuk menstabilkan sistem pajak internasional, meningkatkan kepastian pajak, dan mencegah pengenaan pajak digital secara unilateral yang dapat berdampak buruk bagi ekonomi global," ujar Cormann. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN