PRANCIS

OECD Naikkan Proyeksi Tambahan Penerimaan Pajak dari Dua Pilar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:30 WIB
OECD Naikkan Proyeksi Tambahan Penerimaan Pajak dari Dua Pilar

Tangkapan layar dari bagian laporan OECD berjudul Economic Impact Assessment of The Two-Pillar Solution.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memperbarui proyeksi tambahan penerimaan dari implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menggunakan data 2021, Pilar 1 ditaksir memberikan tambahan penerimaan senilai US$13 miliar hingga US$36 miliar. Total penghasilan korporasi multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 mencapai US$200 miliar per tahun.

"Estimasi terbaru ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan solusi 2 pilar secara cepat, efisien, dan merata sehingga potensi tambahan penerimaan dari kedua pilar dapat direalisasikan," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam proyeksi OECD sebelumnya, tambahan penerimaan pajak dari implementasi Pilar 1 ditaksir US$5 miliar hingga US$12 miliar. Laba perusahaan multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar kala itu diperkirakan senilai US$132 miliar.

Menurut OECD, peningkatan potensi pajak dari Pilar 1 disebabkan oleh perubahan desain dari pilar tersebut serta bertambahnya data yang dapat digunakan untuk melakukan estimasi.

Pada 2020, perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 hanya automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB). Sekarang, menjadi perusahaan dengan pendapatan global senilai €20 miliar per tahun dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan Pilar 2, OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari penerapan pajak minimum global pada pilar tersebut mencapai US$220 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 9% penerimaan PPh badan saat ini.

Dalam estimasi sebelumnya, OECD memperkirakan penerapan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2 akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar.

Perlu dicatat, proyeksi tambahan penerimaan atas Pilar 1 dan Pilar 2 mengasumsikan setiap yurisdiksi menerapkan kebijakan sesuai dengan klausul dalam kedua pilar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tak hanya memberikan tambahan penerimaan, penerapan Pilar 1 dan Pilar secara konsisten oleh setiap yurisdiksi juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pajak.

"Implementasi kedua pilar secara lebih luas diperlukan untuk menstabilkan sistem pajak internasional, meningkatkan kepastian pajak, dan mencegah pengenaan pajak digital secara unilateral yang dapat berdampak buruk bagi ekonomi global," ujar Cormann. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra