PRANCIS

OECD Naikkan Proyeksi Tambahan Penerimaan Pajak dari Dua Pilar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:30 WIB
OECD Naikkan Proyeksi Tambahan Penerimaan Pajak dari Dua Pilar

Tangkapan layar dari bagian laporan OECD berjudul Economic Impact Assessment of The Two-Pillar Solution.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memperbarui proyeksi tambahan penerimaan dari implementasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menggunakan data 2021, Pilar 1 ditaksir memberikan tambahan penerimaan senilai US$13 miliar hingga US$36 miliar. Total penghasilan korporasi multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 mencapai US$200 miliar per tahun.

"Estimasi terbaru ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan solusi 2 pilar secara cepat, efisien, dan merata sehingga potensi tambahan penerimaan dari kedua pilar dapat direalisasikan," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam proyeksi OECD sebelumnya, tambahan penerimaan pajak dari implementasi Pilar 1 ditaksir US$5 miliar hingga US$12 miliar. Laba perusahaan multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar kala itu diperkirakan senilai US$132 miliar.

Menurut OECD, peningkatan potensi pajak dari Pilar 1 disebabkan oleh perubahan desain dari pilar tersebut serta bertambahnya data yang dapat digunakan untuk melakukan estimasi.

Pada 2020, perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 hanya automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB). Sekarang, menjadi perusahaan dengan pendapatan global senilai €20 miliar per tahun dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Terkait dengan Pilar 2, OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari penerapan pajak minimum global pada pilar tersebut mencapai US$220 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 9% penerimaan PPh badan saat ini.

Dalam estimasi sebelumnya, OECD memperkirakan penerapan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2 akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar.

Perlu dicatat, proyeksi tambahan penerimaan atas Pilar 1 dan Pilar 2 mengasumsikan setiap yurisdiksi menerapkan kebijakan sesuai dengan klausul dalam kedua pilar.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Tak hanya memberikan tambahan penerimaan, penerapan Pilar 1 dan Pilar secara konsisten oleh setiap yurisdiksi juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pajak.

"Implementasi kedua pilar secara lebih luas diperlukan untuk menstabilkan sistem pajak internasional, meningkatkan kepastian pajak, dan mencegah pengenaan pajak digital secara unilateral yang dapat berdampak buruk bagi ekonomi global," ujar Cormann. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini