MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Mei 2020 | 20:00 WIB
OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020

Ilustrasi gedung OECD. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan multilateral instrument on tax treaty (MLI) Indonesia berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020.

Dalam laman resminya, OECD mengatakan Indonesia telah menyetorkan instrumen ratifikasi untuk Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) pada Selasa (28/4/2020).

“Untuk Indonesia, MLI akan mulai berlaku [enter into force] pada 1 Agustus 2020,” demikian keterangan resmi OECD, seperti dikutip pada Sabtu (2/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

OECD menegaskan langkah Indonesia menjadi bukti komitmen yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/ tax treaty) sekaligus mencegah aksi BEPS oleh perusahaan multinasional.

Dengan 94 yurisdiksi yang dicakup dalam MLI, sambung OECD, ratifikasi yang dilakukan Indonesia membuat total ada 45 yurisdiksi yang telah meratifikasi, menerima, atau menyetujuinya. Simak infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Seperti diketahui, sebagai bagian dari upaya mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (BEPS) secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan (MLI) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Adanya ribuan tax treaty yang berlaku di dunia membuat MLI menjadi alat yang tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak. Baca tentang MLI di sini.

Perpres yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 November 2019 ini memuat salinan naskah asli konvensi dalam Bahasa Prancis dan Bahasa Indonesia dengan persyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, sesuai Perpres tersebut, yang berlaku adalah naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis. Simak artikel ‘Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF’.

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan ada 47 P3B yang dimasukkan dalam konvensi ini. Simak perinciannya di artikel ‘Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN