MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Mei 2020 | 20:00 WIB
OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020

Ilustrasi gedung OECD. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan multilateral instrument on tax treaty (MLI) Indonesia berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020.

Dalam laman resminya, OECD mengatakan Indonesia telah menyetorkan instrumen ratifikasi untuk Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) pada Selasa (28/4/2020).

“Untuk Indonesia, MLI akan mulai berlaku [enter into force] pada 1 Agustus 2020,” demikian keterangan resmi OECD, seperti dikutip pada Sabtu (2/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

OECD menegaskan langkah Indonesia menjadi bukti komitmen yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/ tax treaty) sekaligus mencegah aksi BEPS oleh perusahaan multinasional.

Dengan 94 yurisdiksi yang dicakup dalam MLI, sambung OECD, ratifikasi yang dilakukan Indonesia membuat total ada 45 yurisdiksi yang telah meratifikasi, menerima, atau menyetujuinya. Simak infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’.

Seperti diketahui, sebagai bagian dari upaya mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (BEPS) secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan (MLI) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Adanya ribuan tax treaty yang berlaku di dunia membuat MLI menjadi alat yang tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak. Baca tentang MLI di sini.

Perpres yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 November 2019 ini memuat salinan naskah asli konvensi dalam Bahasa Prancis dan Bahasa Indonesia dengan persyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, sesuai Perpres tersebut, yang berlaku adalah naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis. Simak artikel ‘Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF’.

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan ada 47 P3B yang dimasukkan dalam konvensi ini. Simak perinciannya di artikel ‘Indonesia Sahkan Multilateral Instrument, Ini 47 P3B yang Masuk’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra