PEER REVIEW MAP

OECD Minta Masukan Wajib Pajak Indonesia

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 16 November 2018 | 10:48 WIB
OECD Minta Masukan Wajib Pajak Indonesia

ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta masukan wajib pajak Indonesia terkait dengan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dalam penyelesaian sengketa.

Indonesia, bersama Brasil, Bulgaria, China, Hong Kong, Papua Nugini, Rusia, dan Arab Saudi masuk dalam kelompok (batch) ketujuh dalam jadwal penilaian (assessment) peer review tahap 1 dalam aksi ke-14 proyek Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) OECD.

“OECD mengundang pembayar pajak untuk mengajukan masukan yang spesifik pada masalah yang berkaitan dengan akses ke MAP, kejelasan dan ketersediaan panduan MAP, serta pelaksanaan perjanjian MAP untuk masing-masing yurisdiksi,” ujar pihak OECD, seperti dikutip dari laman resminya, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Batch ketujuh dari peer review jatuh pada Desember 2018. Batch pertama sudah dimulai pada Desember 2016. Negara-negara yang mendaftar untuk bergabung dalam kerangka inklusif BEPS telah berkomitmen menerapkan standar minimum BEPS.

Proses peer review dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap 1, penerapan standar minimum aksi ke-14 BEPS dievaluasi. Selanjutnya, pada tahap 2, fokus akan diberikan untuk pemantauan tindak lanjut dari rekomendasi yang dihasilkan dari laporan tahap 1 yurisdiksi.

Aksi ke-14 BEPS berfokus pada pembuatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. MAP digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara negara dan wajib pajak terkait pajak lintas batas untuk perdagangan dan investasi yang sering memunculkan perpajakan berganda.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Menurut OECD, wajib pajak sebagai pengguna utama dari MAP memiliki peran penting dalam memberi masukan. Masukan yang disampaikan merupakan kunci dari peninjauan yang dilakukan OECD.

“Kami mendorong pembayar pajak dan asosiasi pembayar pajak, misalnya asosiasi bisnis dan industri, untuk menyelesaikan kuesioner dan mengembalikannya ke [email protected] (dalam format Word) paling lambat 13 Desember 2018,” tulis OECD. Kuesioner dapat diunduh di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN