Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews—Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengklaim solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan pajak digital dalam forum negosiasi OECD akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak secara global sebesar 4% atau setara dengan US$100 miliar per tahun.
Klaim tersebut disandarkan pada analisis ekonomi atas efek gabungan solusi Pilar Satu dan Pilar Dua dalam negosiasi OECD, yaitu di mana pajak harus dibayar (nexus), laba yang dikenakan pajak (alokasi laba) dan pajak minimum untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS).
“Analisis ini mencakup data dari lebih dari 200 yurisdiksi, termasuk semua anggota Kerangka Kerja Inklusif, dan lebih dari 27.000 perusahaan multinasional. Asumsi dalam analisis pendahuluan bersifat ilustratif dan tidak bertendensi untuk mengambil kebijakan,” ungkap OECD, Kamis (13/2/2020).
OECD menyebutkan tambahan penerimaan pajak senilai hampir Rp1.400 triliun itu secara umum sama bila dibagi ke semua negara, baik negara berpenghasilan tinggi, menengah dan rendah. Lembaga ini tidak tidak memberikan estimasi tambahan penerimaan untuk negara tertentu.
Namun, aturan yang sedang dalam proses konsensus tersebut diyakini akan memukul negara suaka pajak, tempat perusahaan multinasional penyedia layanan digital memarkir keuntungannya di luar jangkauan otoritas pajak.
Analisis OECD tersebut dirilis hanya beberapa pekan setelah negara anggota OECD menegaskan kembali komitmen mencapai solusi jangka panjang untuk menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi, dan akan terus bekerja menuju kesepakatan pada akhir 2020.
Kerangka Kerja Inklusif BEPS, yang menyatukan 137 negara dan yurisdiksi pada posisi setara untuk negosiasi multilateral peraturan pajak internasional, telah memutuskan bergerak maju dengan negosiasi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak digital pada pertemuan 29-30 Januari 2020.
Seluruh peserta sepakat akan mengejar konsensus pemajakan digital. Sebab, tanpa konsensus itu, makin banyak negara melakukan aksi sendiri memungut pajak digital. Hal ini memicu ketegangan dengan Washington, yang mengatakan pungutan itu mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat.
“Kegagalan untuk mencapai solusi berbasis konsensus akan mengarah pada langkah-langkah sepihak dan ketidakpastian yang lebih besar,” kata Kepala Kebijakan dan Statistik Pajak OECD David Bradbury, yang mempresentasikan hasil studi OECD.
Analisis ekonomi dan penilaian dampak proposal Pilar Satu dan Pilar Dua itu dilakukan untuk menginformasikan keputusan penting tentang desain dan parameter reformasi pajak yang akan disepakati anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS, sebagai bagian dari negosiasi di OECD. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.