PAJAK DIGITAL

OECD Klaim Konsensusnya akan Tambah Penerimaan Pajak US$100 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 15:40 WIB
OECD Klaim Konsensusnya akan Tambah Penerimaan Pajak US$100 Miliar

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengklaim solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan pajak digital dalam forum negosiasi OECD akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak secara global sebesar 4% atau setara dengan US$100 miliar per tahun.

Klaim tersebut disandarkan pada analisis ekonomi atas efek gabungan solusi Pilar Satu dan Pilar Dua dalam negosiasi OECD, yaitu di mana pajak harus dibayar (nexus), laba yang dikenakan pajak (alokasi laba) dan pajak minimum untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS).

“Analisis ini mencakup data dari lebih dari 200 yurisdiksi, termasuk semua anggota Kerangka Kerja Inklusif, dan lebih dari 27.000 perusahaan multinasional. Asumsi dalam analisis pendahuluan bersifat ilustratif dan tidak bertendensi untuk mengambil kebijakan,” ungkap OECD, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

OECD menyebutkan tambahan penerimaan pajak senilai hampir Rp1.400 triliun itu secara umum sama bila dibagi ke semua negara, baik negara berpenghasilan tinggi, menengah dan rendah. Lembaga ini tidak tidak memberikan estimasi tambahan penerimaan untuk negara tertentu.

Namun, aturan yang sedang dalam proses konsensus tersebut diyakini akan memukul negara suaka pajak, tempat perusahaan multinasional penyedia layanan digital memarkir keuntungannya di luar jangkauan otoritas pajak.

Analisis OECD tersebut dirilis hanya beberapa pekan setelah negara anggota OECD menegaskan kembali komitmen mencapai solusi jangka panjang untuk menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi, dan akan terus bekerja menuju kesepakatan pada akhir 2020.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kerangka Kerja Inklusif BEPS, yang menyatukan 137 negara dan yurisdiksi pada posisi setara untuk negosiasi multilateral peraturan pajak internasional, telah memutuskan bergerak maju dengan negosiasi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak digital pada pertemuan 29-30 Januari 2020.

Seluruh peserta sepakat akan mengejar konsensus pemajakan digital. Sebab, tanpa konsensus itu, makin banyak negara melakukan aksi sendiri memungut pajak digital. Hal ini memicu ketegangan dengan Washington, yang mengatakan pungutan itu mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat.

“Kegagalan untuk mencapai solusi berbasis konsensus akan mengarah pada langkah-langkah sepihak dan ketidakpastian yang lebih besar,” kata Kepala Kebijakan dan Statistik Pajak OECD David Bradbury, yang mempresentasikan hasil studi OECD.

Analisis ekonomi dan penilaian dampak proposal Pilar Satu dan Pilar Dua itu dilakukan untuk menginformasikan keputusan penting tentang desain dan parameter reformasi pajak yang akan disepakati anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS, sebagai bagian dari negosiasi di OECD. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%