PAJAK DIGITAL

OECD Klaim Konsensusnya akan Tambah Penerimaan Pajak US$100 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 15:40 WIB
OECD Klaim Konsensusnya akan Tambah Penerimaan Pajak US$100 Miliar

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengklaim solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan pajak digital dalam forum negosiasi OECD akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak secara global sebesar 4% atau setara dengan US$100 miliar per tahun.

Klaim tersebut disandarkan pada analisis ekonomi atas efek gabungan solusi Pilar Satu dan Pilar Dua dalam negosiasi OECD, yaitu di mana pajak harus dibayar (nexus), laba yang dikenakan pajak (alokasi laba) dan pajak minimum untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS).

“Analisis ini mencakup data dari lebih dari 200 yurisdiksi, termasuk semua anggota Kerangka Kerja Inklusif, dan lebih dari 27.000 perusahaan multinasional. Asumsi dalam analisis pendahuluan bersifat ilustratif dan tidak bertendensi untuk mengambil kebijakan,” ungkap OECD, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

OECD menyebutkan tambahan penerimaan pajak senilai hampir Rp1.400 triliun itu secara umum sama bila dibagi ke semua negara, baik negara berpenghasilan tinggi, menengah dan rendah. Lembaga ini tidak tidak memberikan estimasi tambahan penerimaan untuk negara tertentu.

Namun, aturan yang sedang dalam proses konsensus tersebut diyakini akan memukul negara suaka pajak, tempat perusahaan multinasional penyedia layanan digital memarkir keuntungannya di luar jangkauan otoritas pajak.

Analisis OECD tersebut dirilis hanya beberapa pekan setelah negara anggota OECD menegaskan kembali komitmen mencapai solusi jangka panjang untuk menghadapi tantangan digitalisasi ekonomi, dan akan terus bekerja menuju kesepakatan pada akhir 2020.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kerangka Kerja Inklusif BEPS, yang menyatukan 137 negara dan yurisdiksi pada posisi setara untuk negosiasi multilateral peraturan pajak internasional, telah memutuskan bergerak maju dengan negosiasi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak digital pada pertemuan 29-30 Januari 2020.

Seluruh peserta sepakat akan mengejar konsensus pemajakan digital. Sebab, tanpa konsensus itu, makin banyak negara melakukan aksi sendiri memungut pajak digital. Hal ini memicu ketegangan dengan Washington, yang mengatakan pungutan itu mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat.

“Kegagalan untuk mencapai solusi berbasis konsensus akan mengarah pada langkah-langkah sepihak dan ketidakpastian yang lebih besar,” kata Kepala Kebijakan dan Statistik Pajak OECD David Bradbury, yang mempresentasikan hasil studi OECD.

Analisis ekonomi dan penilaian dampak proposal Pilar Satu dan Pilar Dua itu dilakukan untuk menginformasikan keputusan penting tentang desain dan parameter reformasi pajak yang akan disepakati anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS, sebagai bagian dari negosiasi di OECD. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi