KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 11:31 WIB
OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menerbitkan panduan administratif atau agreed administrative guidance atas Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Kali ini, agreed administrative guidance turut memuat panduan mengenai penerapan transitional CbCR safe harbour; dan mekanisme pengalokasian pajak yang timbul akibat rezim blended CFC ketika beberapa yurisdiksi tempat perusahaan multinasional beroperasi memenuhi syarat safe harbour.

"OECD Inclusive Framework akan terus merilis agreed administrative guidance guna mengklarifikasi berbagai pertanyaan terkait GloBE. Jika diperlukan, agreed administrative guidance juga bertujuan untuk mengatasi aggressive tax planning yang berpotensi memperlemah penerapan GloBE," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selanjutnya, agreed administrative guidance yang dirilis kali ini juga memuat penjelasan terkait definisi pendapatan yang digunakan untuk menentukan perusahaan multinasional tercakup dalam GloBE atau tidak; serta masa transisi terkait dengan pelaporan GloBE information return (GIR).

Agreed administrative guidance edisi Desember 2024 ini akan dimasukkan ke dalam revisi terhadap commentary atas GloBE. Revisi tersebut nantinya akan menggantikan commentary yang sudah dirilis pada Maret 2022. Hingga hari ini Inclusive Framework tercatat sudah menerbitkan 3 agreed administrative guidance, yakni pada Februari 2023, Juli 2023, dan Desember 2023.

Agreed administrative guidance akan terus diterbitkan guna memastikan konsistensi dari interpretasi dan administrasi dari ketentuan GloBE oleh seluruh yurisdiksi.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Agreed administrative guidance akan memainkan peran penting dalam meningkatkan kepastian GloBE denga cara memperjelas penafsiran dan memberikan panduan kepada otoritas pajak tentang cara menerapkan ketentuan GloBE," tulis OECD.

Untuk diketahui, Pilar 2 akan menjadi dasar bagi yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework untuk menerapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses