KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 11:31 WIB
OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menerbitkan panduan administratif atau agreed administrative guidance atas Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Kali ini, agreed administrative guidance turut memuat panduan mengenai penerapan transitional CbCR safe harbour; dan mekanisme pengalokasian pajak yang timbul akibat rezim blended CFC ketika beberapa yurisdiksi tempat perusahaan multinasional beroperasi memenuhi syarat safe harbour.

"OECD Inclusive Framework akan terus merilis agreed administrative guidance guna mengklarifikasi berbagai pertanyaan terkait GloBE. Jika diperlukan, agreed administrative guidance juga bertujuan untuk mengatasi aggressive tax planning yang berpotensi memperlemah penerapan GloBE," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Selanjutnya, agreed administrative guidance yang dirilis kali ini juga memuat penjelasan terkait definisi pendapatan yang digunakan untuk menentukan perusahaan multinasional tercakup dalam GloBE atau tidak; serta masa transisi terkait dengan pelaporan GloBE information return (GIR).

Agreed administrative guidance edisi Desember 2024 ini akan dimasukkan ke dalam revisi terhadap commentary atas GloBE. Revisi tersebut nantinya akan menggantikan commentary yang sudah dirilis pada Maret 2022. Hingga hari ini Inclusive Framework tercatat sudah menerbitkan 3 agreed administrative guidance, yakni pada Februari 2023, Juli 2023, dan Desember 2023.

Agreed administrative guidance akan terus diterbitkan guna memastikan konsistensi dari interpretasi dan administrasi dari ketentuan GloBE oleh seluruh yurisdiksi.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

"Agreed administrative guidance akan memainkan peran penting dalam meningkatkan kepastian GloBE denga cara memperjelas penafsiran dan memberikan panduan kepada otoritas pajak tentang cara menerapkan ketentuan GloBE," tulis OECD.

Untuk diketahui, Pilar 2 akan menjadi dasar bagi yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework untuk menerapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?