LAPORAN OECD

OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Muhamad Wildan | Minggu, 06 September 2020 | 12:01 WIB
OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

PARIS, DDTCNews - Inisiatif pemerintah-pemerintah di dunia untuk menggulirkan kebijakan pajak lingkungan masih minim. Hal ini disampaikan oleh Organization for Economic Development and Cooperation (OECD) dalam laporan terbarunya berjudul Tax Policy Reform 2020.

Meski negara yang mengadopsi kebijakan pajak lingkungan cenderung meningkat, penerapan kebijakan ini masih terkonsentrasi pada negara tertentu saja. Cakupan kebijakan perpajakan yang terkait dengan lingkungan juga masih sempit.

"Kebanyakan pengenaan pajak lingkungan ini hanya dikenakan atas pemanfaatan energi, meski tidak sepenuhnya berfokus pada pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor masih minim," tulis OECD dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kebijakan perpajakan terkait dengan sektor transportasi selain dengan pemanfaatan bahan bakar hanya terbatas pada penyesuaian tarif pajak registrasi kendaraan bermotor dan pengurangan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.

Namun, tercatat ada 6 negara yang meningkatkan tarif pajak atas pemanfaatan bahan bakar seperti Lithuania yang meningkatkan tarif menjadi sebesar 7% atas penggunaan diesel dan bensin.

Kemudian Latvia yang mengenakan pajak 7% atas bensin dan 11% atas diesel, hingga Afrika Selatan yang mengenakan pungutan atas bahan bakar sebesar persentase yang sedikit di bawah tingkat inflasi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Prancis juga secara bertahap mulai menghapuskan kebijakan pajak preferensial atas pemanfaatan diesel untuk kepentingan umum, sedangkan Swedia sudah mulai menghapus kebijakan pembebasan pajak atas pemanfaatan diesel untuk kegiatan tambang.

Pengenaan pajak terkait dengan limbah dan plastik juga tercatat mengalami peningkatan pada 2019 dan awal 2020, meski jumlah negara yang menerapkan masih relatif terbatas.

Denmark tercatat meningkatkan pajak yang dikenakan atas kantong belanja dan peralatan makan sekali pakai, sedangkan Italia mulai mengenakan pajak konsumsi atas plastik selain plastik yang digunakan untuk peralatan kesehatan dan plastik yang mudah didaur ulang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini