LAPORAN OECD

OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Muhamad Wildan | Minggu, 06 September 2020 | 12:01 WIB
OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

PARIS, DDTCNews - Inisiatif pemerintah-pemerintah di dunia untuk menggulirkan kebijakan pajak lingkungan masih minim. Hal ini disampaikan oleh Organization for Economic Development and Cooperation (OECD) dalam laporan terbarunya berjudul Tax Policy Reform 2020.

Meski negara yang mengadopsi kebijakan pajak lingkungan cenderung meningkat, penerapan kebijakan ini masih terkonsentrasi pada negara tertentu saja. Cakupan kebijakan perpajakan yang terkait dengan lingkungan juga masih sempit.

"Kebanyakan pengenaan pajak lingkungan ini hanya dikenakan atas pemanfaatan energi, meski tidak sepenuhnya berfokus pada pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor masih minim," tulis OECD dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kebijakan perpajakan terkait dengan sektor transportasi selain dengan pemanfaatan bahan bakar hanya terbatas pada penyesuaian tarif pajak registrasi kendaraan bermotor dan pengurangan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.

Namun, tercatat ada 6 negara yang meningkatkan tarif pajak atas pemanfaatan bahan bakar seperti Lithuania yang meningkatkan tarif menjadi sebesar 7% atas penggunaan diesel dan bensin.

Kemudian Latvia yang mengenakan pajak 7% atas bensin dan 11% atas diesel, hingga Afrika Selatan yang mengenakan pungutan atas bahan bakar sebesar persentase yang sedikit di bawah tingkat inflasi.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Prancis juga secara bertahap mulai menghapuskan kebijakan pajak preferensial atas pemanfaatan diesel untuk kepentingan umum, sedangkan Swedia sudah mulai menghapus kebijakan pembebasan pajak atas pemanfaatan diesel untuk kegiatan tambang.

Pengenaan pajak terkait dengan limbah dan plastik juga tercatat mengalami peningkatan pada 2019 dan awal 2020, meski jumlah negara yang menerapkan masih relatif terbatas.

Denmark tercatat meningkatkan pajak yang dikenakan atas kantong belanja dan peralatan makan sekali pakai, sedangkan Italia mulai mengenakan pajak konsumsi atas plastik selain plastik yang digunakan untuk peralatan kesehatan dan plastik yang mudah didaur ulang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN