LAPORAN OECD

OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Muhamad Wildan | Minggu, 06 September 2020 | 12:01 WIB
OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

PARIS, DDTCNews - Inisiatif pemerintah-pemerintah di dunia untuk menggulirkan kebijakan pajak lingkungan masih minim. Hal ini disampaikan oleh Organization for Economic Development and Cooperation (OECD) dalam laporan terbarunya berjudul Tax Policy Reform 2020.

Meski negara yang mengadopsi kebijakan pajak lingkungan cenderung meningkat, penerapan kebijakan ini masih terkonsentrasi pada negara tertentu saja. Cakupan kebijakan perpajakan yang terkait dengan lingkungan juga masih sempit.

"Kebanyakan pengenaan pajak lingkungan ini hanya dikenakan atas pemanfaatan energi, meski tidak sepenuhnya berfokus pada pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor masih minim," tulis OECD dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kebijakan perpajakan terkait dengan sektor transportasi selain dengan pemanfaatan bahan bakar hanya terbatas pada penyesuaian tarif pajak registrasi kendaraan bermotor dan pengurangan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.

Namun, tercatat ada 6 negara yang meningkatkan tarif pajak atas pemanfaatan bahan bakar seperti Lithuania yang meningkatkan tarif menjadi sebesar 7% atas penggunaan diesel dan bensin.

Kemudian Latvia yang mengenakan pajak 7% atas bensin dan 11% atas diesel, hingga Afrika Selatan yang mengenakan pungutan atas bahan bakar sebesar persentase yang sedikit di bawah tingkat inflasi.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Prancis juga secara bertahap mulai menghapuskan kebijakan pajak preferensial atas pemanfaatan diesel untuk kepentingan umum, sedangkan Swedia sudah mulai menghapus kebijakan pembebasan pajak atas pemanfaatan diesel untuk kegiatan tambang.

Pengenaan pajak terkait dengan limbah dan plastik juga tercatat mengalami peningkatan pada 2019 dan awal 2020, meski jumlah negara yang menerapkan masih relatif terbatas.

Denmark tercatat meningkatkan pajak yang dikenakan atas kantong belanja dan peralatan makan sekali pakai, sedangkan Italia mulai mengenakan pajak konsumsi atas plastik selain plastik yang digunakan untuk peralatan kesehatan dan plastik yang mudah didaur ulang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak