PRANCIS

OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 17:30 WIB
OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto:oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong setiap yurisdiksi untuk segera memperbaiki ketentuan insentif pajak menjelang ketentuan pajak minimum global berlaku pada tahun depan.

Menurut OECD, ketentuan pajak dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang berlaku mulai tahun depan menjadi kesempatan bagi yurisdiksi untuk memulai reformasi insentif pajak, khususnya bagi negara berkembang.

"Kegagalan atau terlambat dalam mereformasi insentif pajak bisa berakibat hilangnya penerimaan pajak karena adanya pengenaan top up tax oleh yurisdiksi lain," sebut OECD dalam laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

OECD menjelaskan ketentuan insentif pajak perlu ditinjau ulang secara hati-hati mengingat kebijakan pajak minimum global berpotensi menimbulkan implikasi pajak yang berbeda-beda bagi setiap perusahaan.

OECD menyebut insentif pajak masih bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak tercakup dalam Pilar 2, yaitu perusahaan domestik atau perusahaan multinasional dengan pendapatan di bawah EUR750 juta.

Organisasi yang bermarkas di Paris, Prancis tersebut juga memandang insentif pajak yang diberikan secara spesifik atas penghasilan-penghasilan tertentu atau biaya-biaya tertentu cenderung tidak bakal terdampak oleh pajak minimum global.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, income-based tax incentive dinilai akan terkena dampak signifikan akibat hadirnya pajak minimum global. Untuk itu, lanjut OECD, yurisdiksi perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive.

Sebagai informasi, income-based tax incentive adalah insentif pajak yang diberikan atas penghasilan dari suatu investasi. Contoh dari insentif pajak tersebut adalah tax holiday.

Sementara itu, expenditure-based tax incentives adalah insentif pajak yang diberikan berdasarkan pengeluaran perusahaan. Contoh insentif pajak jenis tersebut adalah tax allowance dan investment allowance.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, insentif pajak yang bertujuan untuk mempercepat pengakuan atas biaya seperti insentif penyusutan dipercepat atas aktiva berwujud tidak akan terdampak oleh pajak minimum global.

Sejalan dengan itu, OECD juga mendorong yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Melalui QDMTT, suatu yurisdiksi dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi lain mengenakan top up tax terhadap penghasilan tersebut.

OECD menjamin pengenaan QDMTT tidak akan mengurangi daya saing suatu negara mengingat penghasilan yang kurang dipajaki akan dikenai top-up tax oleh negara lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN