PRANCIS

OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 17:30 WIB
OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto:oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong setiap yurisdiksi untuk segera memperbaiki ketentuan insentif pajak menjelang ketentuan pajak minimum global berlaku pada tahun depan.

Menurut OECD, ketentuan pajak dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang berlaku mulai tahun depan menjadi kesempatan bagi yurisdiksi untuk memulai reformasi insentif pajak, khususnya bagi negara berkembang.

"Kegagalan atau terlambat dalam mereformasi insentif pajak bisa berakibat hilangnya penerimaan pajak karena adanya pengenaan top up tax oleh yurisdiksi lain," sebut OECD dalam laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

OECD menjelaskan ketentuan insentif pajak perlu ditinjau ulang secara hati-hati mengingat kebijakan pajak minimum global berpotensi menimbulkan implikasi pajak yang berbeda-beda bagi setiap perusahaan.

OECD menyebut insentif pajak masih bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak tercakup dalam Pilar 2, yaitu perusahaan domestik atau perusahaan multinasional dengan pendapatan di bawah EUR750 juta.

Organisasi yang bermarkas di Paris, Prancis tersebut juga memandang insentif pajak yang diberikan secara spesifik atas penghasilan-penghasilan tertentu atau biaya-biaya tertentu cenderung tidak bakal terdampak oleh pajak minimum global.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selanjutnya, income-based tax incentive dinilai akan terkena dampak signifikan akibat hadirnya pajak minimum global. Untuk itu, lanjut OECD, yurisdiksi perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive.

Sebagai informasi, income-based tax incentive adalah insentif pajak yang diberikan atas penghasilan dari suatu investasi. Contoh dari insentif pajak tersebut adalah tax holiday.

Sementara itu, expenditure-based tax incentives adalah insentif pajak yang diberikan berdasarkan pengeluaran perusahaan. Contoh insentif pajak jenis tersebut adalah tax allowance dan investment allowance.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Kemudian, insentif pajak yang bertujuan untuk mempercepat pengakuan atas biaya seperti insentif penyusutan dipercepat atas aktiva berwujud tidak akan terdampak oleh pajak minimum global.

Sejalan dengan itu, OECD juga mendorong yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Melalui QDMTT, suatu yurisdiksi dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi lain mengenakan top up tax terhadap penghasilan tersebut.

OECD menjamin pengenaan QDMTT tidak akan mengurangi daya saing suatu negara mengingat penghasilan yang kurang dipajaki akan dikenai top-up tax oleh negara lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov