PRANCIS

OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 17:30 WIB
OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto:oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong setiap yurisdiksi untuk segera memperbaiki ketentuan insentif pajak menjelang ketentuan pajak minimum global berlaku pada tahun depan.

Menurut OECD, ketentuan pajak dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang berlaku mulai tahun depan menjadi kesempatan bagi yurisdiksi untuk memulai reformasi insentif pajak, khususnya bagi negara berkembang.

"Kegagalan atau terlambat dalam mereformasi insentif pajak bisa berakibat hilangnya penerimaan pajak karena adanya pengenaan top up tax oleh yurisdiksi lain," sebut OECD dalam laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

OECD menjelaskan ketentuan insentif pajak perlu ditinjau ulang secara hati-hati mengingat kebijakan pajak minimum global berpotensi menimbulkan implikasi pajak yang berbeda-beda bagi setiap perusahaan.

OECD menyebut insentif pajak masih bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak tercakup dalam Pilar 2, yaitu perusahaan domestik atau perusahaan multinasional dengan pendapatan di bawah EUR750 juta.

Organisasi yang bermarkas di Paris, Prancis tersebut juga memandang insentif pajak yang diberikan secara spesifik atas penghasilan-penghasilan tertentu atau biaya-biaya tertentu cenderung tidak bakal terdampak oleh pajak minimum global.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selanjutnya, income-based tax incentive dinilai akan terkena dampak signifikan akibat hadirnya pajak minimum global. Untuk itu, lanjut OECD, yurisdiksi perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive.

Sebagai informasi, income-based tax incentive adalah insentif pajak yang diberikan atas penghasilan dari suatu investasi. Contoh dari insentif pajak tersebut adalah tax holiday.

Sementara itu, expenditure-based tax incentives adalah insentif pajak yang diberikan berdasarkan pengeluaran perusahaan. Contoh insentif pajak jenis tersebut adalah tax allowance dan investment allowance.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, insentif pajak yang bertujuan untuk mempercepat pengakuan atas biaya seperti insentif penyusutan dipercepat atas aktiva berwujud tidak akan terdampak oleh pajak minimum global.

Sejalan dengan itu, OECD juga mendorong yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Melalui QDMTT, suatu yurisdiksi dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi lain mengenakan top up tax terhadap penghasilan tersebut.

OECD menjamin pengenaan QDMTT tidak akan mengurangi daya saing suatu negara mengingat penghasilan yang kurang dipajaki akan dikenai top-up tax oleh negara lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?