OECD

OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:00 WIB
OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Ilustrasi.

STRESA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara untuk menjalin kerja sama guna menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut OECD, dalam banyak kasus pajak minimum global suatu grup perusahaan multinasional hanya akan diadministrasikan pada 1 yurisdiksi saja. Namun, terdapat kemungkinan pajak minimum diadministrasikan pada beberapa yurisdiksi sekaligus.

"Ada situasi di mana perusahaan minimum global dikenakan di lebih dari 1 yurisdiksi sehubungan low-tax outcome yang sama. Dalam kondisi ini, terdapat risiko otoritas pajak yang berbeda mengambil pendekatan berbeda dalam menghitung pajak minimum global," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Perbedaan interpretasi pajak minimum global oleh 2 atau lebih yurisdiksi bakal memberikan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GloBE.

"Inkonsistensi penerapan pajak minimum berpotensi menciptakan ketidakpastian dan dapat mengakibatkan pajak berganda ataupun undertaxation. Untuk memastikan pajak minimum global diterapkan secara konsisten, masalah-masalah tersebut harus diselesaikan dengan cara yang transparan, efisien, dan adil," tulis OECD.

Menurut OECD, mekanisme penyelesaian sengketa yang disiapkan harus mampu mendefinisikan bentuk-bentuk sengketa yang berpotensi terjadi dan prosedur yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap jenis sengketa.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Prosedur yang disiapkan juga harus mampu menyelesaikan sengketa secara efektif dan tepat waktu. Prosedur penyelesaian sengketa juga harus memperhatikan interaksi antara prosedur dan aturan domestik yang berlaku pada setiap yurisdiksi.

Terakhir, prosedur penyelesaian sengketa memerlukan basis hukum baik multilateral instrument. Menurut OECD, multilateral instrument akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi para stakeholder.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dengan Pilar 2, perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan hingga €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi.

Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi ternyata tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini