OECD

OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:00 WIB
OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Ilustrasi.

STRESA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara untuk menjalin kerja sama guna menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut OECD, dalam banyak kasus pajak minimum global suatu grup perusahaan multinasional hanya akan diadministrasikan pada 1 yurisdiksi saja. Namun, terdapat kemungkinan pajak minimum diadministrasikan pada beberapa yurisdiksi sekaligus.

"Ada situasi di mana perusahaan minimum global dikenakan di lebih dari 1 yurisdiksi sehubungan low-tax outcome yang sama. Dalam kondisi ini, terdapat risiko otoritas pajak yang berbeda mengambil pendekatan berbeda dalam menghitung pajak minimum global," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Perbedaan interpretasi pajak minimum global oleh 2 atau lebih yurisdiksi bakal memberikan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GloBE.

"Inkonsistensi penerapan pajak minimum berpotensi menciptakan ketidakpastian dan dapat mengakibatkan pajak berganda ataupun undertaxation. Untuk memastikan pajak minimum global diterapkan secara konsisten, masalah-masalah tersebut harus diselesaikan dengan cara yang transparan, efisien, dan adil," tulis OECD.

Menurut OECD, mekanisme penyelesaian sengketa yang disiapkan harus mampu mendefinisikan bentuk-bentuk sengketa yang berpotensi terjadi dan prosedur yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap jenis sengketa.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Prosedur yang disiapkan juga harus mampu menyelesaikan sengketa secara efektif dan tepat waktu. Prosedur penyelesaian sengketa juga harus memperhatikan interaksi antara prosedur dan aturan domestik yang berlaku pada setiap yurisdiksi.

Terakhir, prosedur penyelesaian sengketa memerlukan basis hukum baik multilateral instrument. Menurut OECD, multilateral instrument akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi para stakeholder.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dengan Pilar 2, perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan hingga €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi.

Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi ternyata tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?