OECD

OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:00 WIB
OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Ilustrasi.

STRESA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara untuk menjalin kerja sama guna menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut OECD, dalam banyak kasus pajak minimum global suatu grup perusahaan multinasional hanya akan diadministrasikan pada 1 yurisdiksi saja. Namun, terdapat kemungkinan pajak minimum diadministrasikan pada beberapa yurisdiksi sekaligus.

"Ada situasi di mana perusahaan minimum global dikenakan di lebih dari 1 yurisdiksi sehubungan low-tax outcome yang sama. Dalam kondisi ini, terdapat risiko otoritas pajak yang berbeda mengambil pendekatan berbeda dalam menghitung pajak minimum global," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Perbedaan interpretasi pajak minimum global oleh 2 atau lebih yurisdiksi bakal memberikan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GloBE.

"Inkonsistensi penerapan pajak minimum berpotensi menciptakan ketidakpastian dan dapat mengakibatkan pajak berganda ataupun undertaxation. Untuk memastikan pajak minimum global diterapkan secara konsisten, masalah-masalah tersebut harus diselesaikan dengan cara yang transparan, efisien, dan adil," tulis OECD.

Menurut OECD, mekanisme penyelesaian sengketa yang disiapkan harus mampu mendefinisikan bentuk-bentuk sengketa yang berpotensi terjadi dan prosedur yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap jenis sengketa.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Prosedur yang disiapkan juga harus mampu menyelesaikan sengketa secara efektif dan tepat waktu. Prosedur penyelesaian sengketa juga harus memperhatikan interaksi antara prosedur dan aturan domestik yang berlaku pada setiap yurisdiksi.

Terakhir, prosedur penyelesaian sengketa memerlukan basis hukum baik multilateral instrument. Menurut OECD, multilateral instrument akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi para stakeholder.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dengan Pilar 2, perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan hingga €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi.

Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi ternyata tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja