KESEPAKATAN INTERNASIONAL

OECD Catat Ditjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 19:00 WIB
OECD Catat Ditjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat otoritas pajak Indonesia telah menyelesaikan 10 kasus mutual agreement procedure (MAP) sepanjang 2022.

Dari 10 kasus MAP yang diselesaikan tersebut, 5 di antaranya telah menghasilkan kesepakatan untuk sepenuhnya menghapuskan pemajakan berganda atau sepenuhnya menyelesaikan pemajakan yang tidak sesuai dengan P3B.

"Sebanyak 40% tidak berhasil mencapai kesepakatan," tulis OECD dalam laporannya yang bertajuk Making Dispute Resolution Mechanisms More Effective – Consolidated Information on Mutual Agreement Procedures 2023, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selanjutnya, OECD mencatat terdapat 1 pengajuan pelaksanaan MAP yang ditarik sendiri oleh wajib pajak pada 2022.

Secara rata-rata, Indonesia membutuhkan waktu 24,26 bulan untuk menyelesaikan perundingan MAP. Khusus untuk MAP yang diterima sebelum berlakunya BEPS Action 14 pada 2016, rata-rata waktu yang dibutuhkan mencapai 92,94 bulan.

Dengan diselesaikan 10 kasus MAP pada 2022, OECD mencatat jumlah kasus MAP yang belum selesai pada akhir 2022 dan perlu dinegosiasikan oleh DJP bersama otoritas pajak negara mitra pada 2023 dan tahun selanjutnya mencapai 46 kasus MAP.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sebagai informasi, MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat penerapan P3B.

MAP dapat diajukan oleh wajib pajak dalam negeri, dirjen pajak, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B, dan WNI melalui DJP terkait dengan perlakuan diskriminatif di negara mitra yang bertentangan dengan ketentuan nondiskriminasi pada P3B.

Perundingan MAP oleh DJP dan otoritas pajak negara mitra dilaksanakan dalam waktu maksimal 24 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari otoritas pajak negara mitra atau sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada otoritas pajak negara mitra.

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu 24 bulan, MAP akan menghasilkan persetujuan bersama yang berisi ketidaksepakatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini