PRANCIS

OECD Catat 49 Negara Sudah Memiliki CFC Rules, Termasuk Indonesia

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 09:11 WIB
OECD Catat 49 Negara Sudah Memiliki CFC Rules, Termasuk Indonesia

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat baru 49 yurisdiksi/negara dari 122 negara anggota Inclusive Framework yang disurvei telah memiliki ketentuan controlled foreign company (CFC) Rules.

Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah memiliki CFC Rules tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2019 merevisi ketentuan sebelumnya PMK No. 107/2017.

Secara umum, CFC didefinisikan sebagai perusahaan luar negeri yang langsung maupun tidak langsung dikontrol oleh wajib pajak dalam negeri. CFC Rules bertujuan untuk menjamin pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional yang memiliki induk usaha di luar negeri.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“CFC Rules yang efektif dan komprehensif bisa memitigasi praktik-praktik pergeseran laba dari yurisdiksi market menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah," tulis OECD dalam Corporate Tax Statistics, dikutip Jumat (10/7/2020).

Dalam mengukur progres masing-masing negara dalam mengimplementasikan CFC Rules ini, terdapat tiga hal yang dilihat OECD. Pertama, informasi ada tidaknya ketentuan CFC Rules di negara-negara yang diamati.

Kedua, definisi atas penghasilan CFC. Ketiga, ada tidaknya pengujian aktivitas ekonomi yang substansial dalam ketentuan CFC Rules.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

OECD mencatat berbagai negara memiliki beragam kriteria untuk menentukan apakah seorang wajib pajak dalam negeri memiliki kontrol atas CFC.

Pendekatan yang paling umum untuk menentukan kontrol wajib pajak dalam negeri atas suatu CFC adalah dengan melihat besaran hak suara atau jumlah kepemilikan wajib pajak dalam negeri atas CFC yang dimaksud.

Beberapa negara menetapkan perusahaan luar negeri sebagai CFC bila perusahaan luar negeri yang dikontrol oleh wajib pajak dalam negeri tersebut terletak di negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Suatu perusahaan luar negeri juga bisa dianggap sebagai CFC bila perusahaan luar negeri tersebut sama sekali tidak membayar pajak kepada otoritas pajak tempat perusahaan luar negeri itu bertempat.

Setiap negara memiliki definisi yang berbeda mengenai penghasilan CFC. Beberapa negara tercatat mengaplikasikan CFC atas seluruh penghasilan, sedangkan beberapa negara lainnya tercatat hanya menerapkan CFC pada penghasilan pasif seperti dividen, royalti, capital gain, bunga, dan sebagainya.

Dalam aspek terdapatnya pengujian yang substansial, tercatat terdapat 11 negara dari 49 negara yang memiliki CFC Rules, tetapi sama sekali belum menerapkan proses pengujian yang substansial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP