PRANCIS

OECD Catat 49 Negara Sudah Memiliki CFC Rules, Termasuk Indonesia

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 09:11 WIB
OECD Catat 49 Negara Sudah Memiliki CFC Rules, Termasuk Indonesia

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat baru 49 yurisdiksi/negara dari 122 negara anggota Inclusive Framework yang disurvei telah memiliki ketentuan controlled foreign company (CFC) Rules.

Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah memiliki CFC Rules tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2019 merevisi ketentuan sebelumnya PMK No. 107/2017.

Secara umum, CFC didefinisikan sebagai perusahaan luar negeri yang langsung maupun tidak langsung dikontrol oleh wajib pajak dalam negeri. CFC Rules bertujuan untuk menjamin pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional yang memiliki induk usaha di luar negeri.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

“CFC Rules yang efektif dan komprehensif bisa memitigasi praktik-praktik pergeseran laba dari yurisdiksi market menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah," tulis OECD dalam Corporate Tax Statistics, dikutip Jumat (10/7/2020).

Dalam mengukur progres masing-masing negara dalam mengimplementasikan CFC Rules ini, terdapat tiga hal yang dilihat OECD. Pertama, informasi ada tidaknya ketentuan CFC Rules di negara-negara yang diamati.

Kedua, definisi atas penghasilan CFC. Ketiga, ada tidaknya pengujian aktivitas ekonomi yang substansial dalam ketentuan CFC Rules.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

OECD mencatat berbagai negara memiliki beragam kriteria untuk menentukan apakah seorang wajib pajak dalam negeri memiliki kontrol atas CFC.

Pendekatan yang paling umum untuk menentukan kontrol wajib pajak dalam negeri atas suatu CFC adalah dengan melihat besaran hak suara atau jumlah kepemilikan wajib pajak dalam negeri atas CFC yang dimaksud.

Beberapa negara menetapkan perusahaan luar negeri sebagai CFC bila perusahaan luar negeri yang dikontrol oleh wajib pajak dalam negeri tersebut terletak di negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Suatu perusahaan luar negeri juga bisa dianggap sebagai CFC bila perusahaan luar negeri tersebut sama sekali tidak membayar pajak kepada otoritas pajak tempat perusahaan luar negeri itu bertempat.

Setiap negara memiliki definisi yang berbeda mengenai penghasilan CFC. Beberapa negara tercatat mengaplikasikan CFC atas seluruh penghasilan, sedangkan beberapa negara lainnya tercatat hanya menerapkan CFC pada penghasilan pasif seperti dividen, royalti, capital gain, bunga, dan sebagainya.

Dalam aspek terdapatnya pengujian yang substansial, tercatat terdapat 11 negara dari 49 negara yang memiliki CFC Rules, tetapi sama sekali belum menerapkan proses pengujian yang substansial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP