KEANGGOTAAN OECD

OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 15:37 WIB
OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mengungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan menetapkan roadmap atau peta jalan aksesi Indonesia sebagai anggota penuh dalam waktu dekat.

Peta jalan ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) OECD untuk selanjutnya dibahas oleh menteri-menteri negara anggota OECD dalam OECD Council.

"Akan ada pertemuan tingkat menteri pada 2-3 Mei di Paris dimana ini ada beberapa hal yang akan dibahas, mulai dari initial memorandum, technical committee review, formal opinion, dan council decision. Jadi ini proses panjang yang akan ditempuh untuk aksesi OECD," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menurut Airlangga, terdapat beberapa standar yang nantinya harus diadopsi oleh Indonesia. Contoh, standar-standar mengenai rantai pasok, ketentuan ketenagakerjaan, pembentukan perundang-undangan di DPR, hingga fair economy.

"Fair economy ini di dalamnya termasuk anticorruption. Anticorruption ini sangat terbantu dengan Indonesia sudah masuk menjadi anggota FATF. Kita sudah comply di sana," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah akan mengadopsi kebijakan-kebijakan dalam roadmap maksimal dalam waktu 3 tahun. "Kalau bisa tidak lama-lama, 2 sampai 3 tahun bisa diselesaikan," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Untuk diketahui, saat ini tercatat ada 7 negara yang memulai proses aksesi untuk menjadi anggota OECD yakni Indonesia, Argentina, Brazil, Bulgaria, Kroasia, Peru, dan Rumania.

Bila diterima menjadi anggota OECD, Indonesia akan menjadi negara ketiga di Asia setelah Jepang dan Korea Selatan yang berhasil diterima sebagai anggota penuh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra