BEPS OECD/G20

OECD: Ada Lebih dari 2.200 Hubungan Bilateral untuk Pertukaran CbCR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 17:24 WIB
OECD: Ada Lebih dari 2.200 Hubungan Bilateral untuk Pertukaran CbCR

Ilustrasi tampilan awal laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan ada perkembangan positif dalam pertukaran Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR).

Perkembangan itu dimuat dalam laporan hasil peer review fase kedua dari inisiatif aksi ke-13 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 terkait CbCR. Ada kemajuan yang kuat dalam upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem perpajakan perusahaan multinasional di dunia.

“Hasil peer review dan peluncuran pertukaran global CbCR pada Juni 2018 menunjukkan langkah-langkah BEPS sedang dilaksanakan dengan cepat, konsisten dan global. Ada kemajuan besar,” ujar Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD dalam keterangan resmi, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

CbCR – salah satu dari empat standar minimum proyek BEPS OECD/G20 – mengharuskan otoritas pajak untuk mengumpulkan dan berbagi informasi terperinci tentang semua perusahaan multinasional besar yang melakukan bisnis di negara mereka.

Informasi yang dikumpulkan meliputi jumlah pendapatan yang dilaporkan, laba sebelum pajak penghasilan, pajak penghasilan yang dibayar dan masih harus dibayar, modal (stated capital), akumulasi laba, serta jumlah karyawan dan aset berwujud. Informasi dirinci menurut yurisdiksi.

CbCR memberikan transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada otoritas pajak di seluruh dunia. Alhasil, banyak otoritas yang untuk pertama kalinya akan menerima informasi terperinci tentang semua perusahaan multinasional besar yang melakukan bisnis di negara mereka.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

OECD mengatakan semua anggota Inclusive Framework telah berkomitmen untuk mengimplementasikan CbCR. Untuk memastikan kepatuhannya terhadap standar, peer review dilakukan. Hal ini untuk memastikan implementasi tepat waktu dan konsisten sehingga CbCR memberikan hasil maksimal.

CbC Reporting – Compilation of Peer Review Report (Phase 2) ini mempertimbangkan penerapan standar minimum pelaporan CbC oleh yurisdiksi pada April 2019. Ada 5 aspek yang menjadi sorotan sekaligus bukti perkembangan positif dalam pertukaran CbCR.

Pertama, cakupan meningkat menjadi 116 yurisdiksi. Peer review mencakup pemeriksaan komprehensif terhadap 116 anggota Inclusive Framework. Sebagian kecil anggota tidak dimasukkan dalam ulasan ini karena baru saja bergabung atau mereka menghadapi kendala kapasitas.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

“Tetapi mereka akan ditinjau sesegera mungkin,” demikian pernyataan OECD.

Kedua, semua perusahaan multinasional besar tercakup. Lebih dari 80 yurisdiksi telah memperkenalkan undang-undang untuk mewajibkan pengarsipan pada grup perusahaan multinasional.

Kewajiban itu mencakup hampir semua grup perusahaan multinasional dengan pendapatan grup terkonsolidasi pada atau di atas ambang batas 750 juta euro (sekitar Rp11,7 triliun). Anggota Inclusive Framework yang tersisa tengah berupaya menyelesaikan hukum domestiknya dengan bantuan OECD.

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Ketiga, ketika ada undang-undang, implementasi CbC reporting sebagian besar konsisten dengan standar minimum Aksi 13. Keempat, yurisdiksi bertindak berdasarkan rekomendasi sebelumnya. Sebanyak 62 rekomendasi yang dibuat dalam peer review pertama telah diatasi dan rekomendasi ini telah dihapus.

Keenam, pertukaran CbCR dimulai pada Juni 2018. Sudah ada lebih dari 2.200 hubungan bilateral untuk pertukaran CbCR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini