BEPS OECD/G20

OECD: Ada Lebih dari 2.200 Hubungan Bilateral untuk Pertukaran CbCR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 17:24 WIB
OECD: Ada Lebih dari 2.200 Hubungan Bilateral untuk Pertukaran CbCR

Ilustrasi tampilan awal laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan ada perkembangan positif dalam pertukaran Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR).

Perkembangan itu dimuat dalam laporan hasil peer review fase kedua dari inisiatif aksi ke-13 proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 terkait CbCR. Ada kemajuan yang kuat dalam upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem perpajakan perusahaan multinasional di dunia.

“Hasil peer review dan peluncuran pertukaran global CbCR pada Juni 2018 menunjukkan langkah-langkah BEPS sedang dilaksanakan dengan cepat, konsisten dan global. Ada kemajuan besar,” ujar Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD dalam keterangan resmi, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

CbCR – salah satu dari empat standar minimum proyek BEPS OECD/G20 – mengharuskan otoritas pajak untuk mengumpulkan dan berbagi informasi terperinci tentang semua perusahaan multinasional besar yang melakukan bisnis di negara mereka.

Informasi yang dikumpulkan meliputi jumlah pendapatan yang dilaporkan, laba sebelum pajak penghasilan, pajak penghasilan yang dibayar dan masih harus dibayar, modal (stated capital), akumulasi laba, serta jumlah karyawan dan aset berwujud. Informasi dirinci menurut yurisdiksi.

CbCR memberikan transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada otoritas pajak di seluruh dunia. Alhasil, banyak otoritas yang untuk pertama kalinya akan menerima informasi terperinci tentang semua perusahaan multinasional besar yang melakukan bisnis di negara mereka.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

OECD mengatakan semua anggota Inclusive Framework telah berkomitmen untuk mengimplementasikan CbCR. Untuk memastikan kepatuhannya terhadap standar, peer review dilakukan. Hal ini untuk memastikan implementasi tepat waktu dan konsisten sehingga CbCR memberikan hasil maksimal.

CbC Reporting – Compilation of Peer Review Report (Phase 2) ini mempertimbangkan penerapan standar minimum pelaporan CbC oleh yurisdiksi pada April 2019. Ada 5 aspek yang menjadi sorotan sekaligus bukti perkembangan positif dalam pertukaran CbCR.

Pertama, cakupan meningkat menjadi 116 yurisdiksi. Peer review mencakup pemeriksaan komprehensif terhadap 116 anggota Inclusive Framework. Sebagian kecil anggota tidak dimasukkan dalam ulasan ini karena baru saja bergabung atau mereka menghadapi kendala kapasitas.

Baca Juga:
Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

“Tetapi mereka akan ditinjau sesegera mungkin,” demikian pernyataan OECD.

Kedua, semua perusahaan multinasional besar tercakup. Lebih dari 80 yurisdiksi telah memperkenalkan undang-undang untuk mewajibkan pengarsipan pada grup perusahaan multinasional.

Kewajiban itu mencakup hampir semua grup perusahaan multinasional dengan pendapatan grup terkonsolidasi pada atau di atas ambang batas 750 juta euro (sekitar Rp11,7 triliun). Anggota Inclusive Framework yang tersisa tengah berupaya menyelesaikan hukum domestiknya dengan bantuan OECD.

Baca Juga:
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

Ketiga, ketika ada undang-undang, implementasi CbC reporting sebagian besar konsisten dengan standar minimum Aksi 13. Keempat, yurisdiksi bertindak berdasarkan rekomendasi sebelumnya. Sebanyak 62 rekomendasi yang dibuat dalam peer review pertama telah diatasi dan rekomendasi ini telah dihapus.

Keenam, pertukaran CbCR dimulai pada Juni 2018. Sudah ada lebih dari 2.200 hubungan bilateral untuk pertukaran CbCR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?