FILIPINA

Obat-obatan ini Bakal Bebas PPN, Termasuk Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:00 WIB
Obat-obatan ini Bakal Bebas PPN, Termasuk Vaksin Covid-19

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina akhirnya mengesahkan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) menjadi undang-undang.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon M. Lopez mengatakan salah satu insentif dari beleid itu berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor beberapa jenis obat-obatan, termasuk vaksin Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Pengecualian tersebut terkait dengan krisis kesehatan yang sedang berlangsung," katanya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Lopez menambahkan pembebasan PPN tersebut juga mencakup obat-obatan untuk kanker, penyakit mental, tuberkulosis, dan penyakit ginjal. Sebelumnya, pemerintah juga sempat membebaskan obat generik dari pungutan PPN sebesar 12%.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang diklasifikasikan sebagai industri krusial selama pandemi. Perusahaan tersebut bisa menikmati tax holiday selama 4 hingga 7 tahun.

Ada pula insentif berupa tarif PPh badan khusus sebesar 5% berdasarkan pendapatan bruto, sebagai pengganti semua pajak nasional dan daerah selama 10 tahun. Nanti, pemerintah akan merumuskan daftar sektor usaha yang dapat memperoleh berbagai fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Lopez menilai UU CREATE akan menjadi motor penggerak untuk memulihkan perekonomian Filipina yang ditunjang oleh berbagai kerja sama antarnegara seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang baru saja diteken.

"RCEP akan menguntungkan Filipina dalam empat hal utama, yakni biaya lebih murah, kenyamanan, daya saing, dan komplemen," ujarnya seperti dilansir mb.com.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China