FILIPINA

Obat-obatan ini Bakal Bebas PPN, Termasuk Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:00 WIB
Obat-obatan ini Bakal Bebas PPN, Termasuk Vaksin Covid-19

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina akhirnya mengesahkan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) menjadi undang-undang.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon M. Lopez mengatakan salah satu insentif dari beleid itu berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor beberapa jenis obat-obatan, termasuk vaksin Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Pengecualian tersebut terkait dengan krisis kesehatan yang sedang berlangsung," katanya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lopez menambahkan pembebasan PPN tersebut juga mencakup obat-obatan untuk kanker, penyakit mental, tuberkulosis, dan penyakit ginjal. Sebelumnya, pemerintah juga sempat membebaskan obat generik dari pungutan PPN sebesar 12%.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang diklasifikasikan sebagai industri krusial selama pandemi. Perusahaan tersebut bisa menikmati tax holiday selama 4 hingga 7 tahun.

Ada pula insentif berupa tarif PPh badan khusus sebesar 5% berdasarkan pendapatan bruto, sebagai pengganti semua pajak nasional dan daerah selama 10 tahun. Nanti, pemerintah akan merumuskan daftar sektor usaha yang dapat memperoleh berbagai fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lopez menilai UU CREATE akan menjadi motor penggerak untuk memulihkan perekonomian Filipina yang ditunjang oleh berbagai kerja sama antarnegara seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang baru saja diteken.

"RCEP akan menguntungkan Filipina dalam empat hal utama, yakni biaya lebih murah, kenyamanan, daya saing, dan komplemen," ujarnya seperti dilansir mb.com.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan