FILIPINA

Obat-obatan ini Bakal Bebas PPN, Termasuk Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:00 WIB
Obat-obatan ini Bakal Bebas PPN, Termasuk Vaksin Covid-19

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina akhirnya mengesahkan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) menjadi undang-undang.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon M. Lopez mengatakan salah satu insentif dari beleid itu berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor beberapa jenis obat-obatan, termasuk vaksin Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Pengecualian tersebut terkait dengan krisis kesehatan yang sedang berlangsung," katanya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lopez menambahkan pembebasan PPN tersebut juga mencakup obat-obatan untuk kanker, penyakit mental, tuberkulosis, dan penyakit ginjal. Sebelumnya, pemerintah juga sempat membebaskan obat generik dari pungutan PPN sebesar 12%.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang diklasifikasikan sebagai industri krusial selama pandemi. Perusahaan tersebut bisa menikmati tax holiday selama 4 hingga 7 tahun.

Ada pula insentif berupa tarif PPh badan khusus sebesar 5% berdasarkan pendapatan bruto, sebagai pengganti semua pajak nasional dan daerah selama 10 tahun. Nanti, pemerintah akan merumuskan daftar sektor usaha yang dapat memperoleh berbagai fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Lopez menilai UU CREATE akan menjadi motor penggerak untuk memulihkan perekonomian Filipina yang ditunjang oleh berbagai kerja sama antarnegara seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang baru saja diteken.

"RCEP akan menguntungkan Filipina dalam empat hal utama, yakni biaya lebih murah, kenyamanan, daya saing, dan komplemen," ujarnya seperti dilansir mb.com.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja