FILIPINA

Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 11:59 WIB
Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Ilustrasi. (foto: Saga)

MANILA, DDTCNews – Anggota Senat Filipina telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mencakup perluasan daftar obat-obatan yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Rancangan beleid ini memasukkan obat-obatan gangguan mental dalam keranjang bebas PPN.

Senator Filipina Aquilino Pimentel III mengatakan telah ada usulan agar berbagai obat-obatan untuk penderita gangguan mental bisa dikategorikan menjadi satu bersama obat lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Untuk mempertahankan layanan perawatan atau pencegahan kondisi kesehatan mental maka obat untuk penderita gangguan mental bisa dijual dengan harga yang lebih terjangkau dengan membebaskannya dari PPN,” kata Aquilino di Manila, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Usulan pembebasan PPN pada obat gangguan mental dianggap penting oleh beberapa kalangan. Terlebih, ratusan obat untuk diabetes, hipertensi, dan kolesterol tinggi sudah lebih dulu dibebaskan PPN dalam impelementasi UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN).

Lebih lanjut, Aquilino menyebutkan gangguan maupun keterbelakangan mental dikategorikan sebagai disabilitas tingkat ketiga dan keempat. Hal ini menjadi landasannya agar biaya pengobatan bisa ditekan lebih rendah dengan menghapus PPN.

Di samping itu, dia mengutip studi World Health Organization (WHO) pada 2014 yang mencatat 60% pengunjung klinik perawatan harian di Filipina memiliki satu atau lebih gangguan neurologis (mental neurological or substance use/MNS disorders).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun Departemen Kesehatan (Department of Health/DoH) Filipina juga melakukan penelitian yang mencatat 32% dari 327 responden pegawai pemerintah telah mengalami masalah kesehatan mental dalam hidup mereka.

“Saya harap RUU yang membebaskan PPN atas obat gangguan mental bisa segera disahkan. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku efektir pada 2020,” pungkasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?