FILIPINA

Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 11:59 WIB
Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Ilustrasi. (foto: Saga)

MANILA, DDTCNews – Anggota Senat Filipina telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mencakup perluasan daftar obat-obatan yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Rancangan beleid ini memasukkan obat-obatan gangguan mental dalam keranjang bebas PPN.

Senator Filipina Aquilino Pimentel III mengatakan telah ada usulan agar berbagai obat-obatan untuk penderita gangguan mental bisa dikategorikan menjadi satu bersama obat lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Untuk mempertahankan layanan perawatan atau pencegahan kondisi kesehatan mental maka obat untuk penderita gangguan mental bisa dijual dengan harga yang lebih terjangkau dengan membebaskannya dari PPN,” kata Aquilino di Manila, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Usulan pembebasan PPN pada obat gangguan mental dianggap penting oleh beberapa kalangan. Terlebih, ratusan obat untuk diabetes, hipertensi, dan kolesterol tinggi sudah lebih dulu dibebaskan PPN dalam impelementasi UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN).

Lebih lanjut, Aquilino menyebutkan gangguan maupun keterbelakangan mental dikategorikan sebagai disabilitas tingkat ketiga dan keempat. Hal ini menjadi landasannya agar biaya pengobatan bisa ditekan lebih rendah dengan menghapus PPN.

Di samping itu, dia mengutip studi World Health Organization (WHO) pada 2014 yang mencatat 60% pengunjung klinik perawatan harian di Filipina memiliki satu atau lebih gangguan neurologis (mental neurological or substance use/MNS disorders).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Adapun Departemen Kesehatan (Department of Health/DoH) Filipina juga melakukan penelitian yang mencatat 32% dari 327 responden pegawai pemerintah telah mengalami masalah kesehatan mental dalam hidup mereka.

“Saya harap RUU yang membebaskan PPN atas obat gangguan mental bisa segera disahkan. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku efektir pada 2020,” pungkasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP