FILIPINA

Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 11:59 WIB
Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Ilustrasi. (foto: Saga)

MANILA, DDTCNews – Anggota Senat Filipina telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mencakup perluasan daftar obat-obatan yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Rancangan beleid ini memasukkan obat-obatan gangguan mental dalam keranjang bebas PPN.

Senator Filipina Aquilino Pimentel III mengatakan telah ada usulan agar berbagai obat-obatan untuk penderita gangguan mental bisa dikategorikan menjadi satu bersama obat lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Untuk mempertahankan layanan perawatan atau pencegahan kondisi kesehatan mental maka obat untuk penderita gangguan mental bisa dijual dengan harga yang lebih terjangkau dengan membebaskannya dari PPN,” kata Aquilino di Manila, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Usulan pembebasan PPN pada obat gangguan mental dianggap penting oleh beberapa kalangan. Terlebih, ratusan obat untuk diabetes, hipertensi, dan kolesterol tinggi sudah lebih dulu dibebaskan PPN dalam impelementasi UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN).

Lebih lanjut, Aquilino menyebutkan gangguan maupun keterbelakangan mental dikategorikan sebagai disabilitas tingkat ketiga dan keempat. Hal ini menjadi landasannya agar biaya pengobatan bisa ditekan lebih rendah dengan menghapus PPN.

Di samping itu, dia mengutip studi World Health Organization (WHO) pada 2014 yang mencatat 60% pengunjung klinik perawatan harian di Filipina memiliki satu atau lebih gangguan neurologis (mental neurological or substance use/MNS disorders).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun Departemen Kesehatan (Department of Health/DoH) Filipina juga melakukan penelitian yang mencatat 32% dari 327 responden pegawai pemerintah telah mengalami masalah kesehatan mental dalam hidup mereka.

“Saya harap RUU yang membebaskan PPN atas obat gangguan mental bisa segera disahkan. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku efektir pada 2020,” pungkasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN