KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Nunggak Pajak Rp6,4 Miliar, 2 Bus Milik WP Disita KPP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 November 2023 | 15:39 WIB
Nunggak Pajak Rp6,4 Miliar, 2 Bus Milik WP Disita KPP

Petugas dari KPP Pratama Temanggung menyita bus milik WP yang menunggak pajak.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung, Jawa Tengah menyita 2 unit bus milik wajib pajak PT SDS.

Penyitaan dilakukan mengingat PT SDS diketahui memiliki utang pajak senilai Rp6,4 miliar. Adapun nilai aset yang disita kurang lebih mencapai Rp1,2 miliar.

"Penyitaan adalah tindakan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak," ujar Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Temanggung Bangun Hermanto, dikutip Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

JSPN KPP Pratama Temanggung Sigit Panuntun pun menjelaskan wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila utang pajak tidak dilunasi, aset yang disita akan dilelang. Dalam hal utang pajak tak kunjung dilunasi, penyitaan akan dilanjutkan dengan penegakan hukum.

"KPP Pratama Temanggung berharap dengan dilakukannya penyitaan ini para wajib pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sigit.

Untuk diketahui, penyitaan dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dengan mengacu pada UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebagaimana diatur dalam UU dan PMK tersebut, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan