Truk wajib pajak yang disita. (foto: DJP)
SURAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Surakarta melakukan kegiatan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Karanganyar pada 14 Februari 2022 lantaran wajib pajak berinisial PT XX menunggak pajak hingga Rp1,6 miliar.
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta didampingi Kepala KPP Madya Surakarta. Aset yang disita adalah satu unit truk.
Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta Muhammad Ganiyoso mengatakan DJP sudah mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak, sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan.
“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Namun, jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (24/2/2022).
Ganiyoso menjelaskan penyitaan yang dilakukan KPP sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 jo. UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengimbau para penunggak pajak, terutama perusahaan yang memiliki nilai utang di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utangnya sebelum dilakukan hard collection atau penagihan secara aktif.
“Dilakukannya tindakan hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat dua jenis proses penagihan pajak, yaitu penagihan pajak aktif dan pasif. Melalui penagihan pajak pasif, DJP hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar.
Dalam penagihan pasif, JSPN memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.