PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru saja terdaftar tidak bisa langsung diajukan perubahan status menjadi non-efektif (NE).

Alasannya, NPWP yang baru saja terbit tersebut masih dalam proses penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak mendaftarkan diri. Dengan begitu, data yang berkaitan dengan NPWP tersebut masih 'terkunci'.

"[Jika ingin mengajukan nonefektif], silakan menunggu hingga mendapatkan email hasil penelitian dari KPP. Baru kemudian mengajukan permohonan NE kembali," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku tidak bisa mengajukan status nonefektif terhadap NPWP-nya. Netizen tersebut baru saja mendaftarkan NPWP. Kemudian, dirinya mengajukan NPWP NE tapi justru mendapatkan keterangan 'NPWP tidak terdaftar/belum dipadankan' dari layanan live chat DJP.

Ketentuan tentang pendaftaran NPWP diatur secara terperinci pada PER-04/PJ/2020. Pasal 10 beleid tersebut menyebutkan atas NPWP yang telah diterbitkan, kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (di-upload).

Kemudian, berdasarkan penelitian yang dikalkukan, kepala KPP menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kepala KPP juga akan meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau pemenuhan dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan.

Kepala KPP juga punya wewenang menghapus secara jabatan NPWP yang telah diterbitkan terakhir apabila ternyata wajib pajak sudah terdaftar sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP