PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru saja terdaftar tidak bisa langsung diajukan perubahan status menjadi non-efektif (NE).

Alasannya, NPWP yang baru saja terbit tersebut masih dalam proses penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak mendaftarkan diri. Dengan begitu, data yang berkaitan dengan NPWP tersebut masih 'terkunci'.

"[Jika ingin mengajukan nonefektif], silakan menunggu hingga mendapatkan email hasil penelitian dari KPP. Baru kemudian mengajukan permohonan NE kembali," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku tidak bisa mengajukan status nonefektif terhadap NPWP-nya. Netizen tersebut baru saja mendaftarkan NPWP. Kemudian, dirinya mengajukan NPWP NE tapi justru mendapatkan keterangan 'NPWP tidak terdaftar/belum dipadankan' dari layanan live chat DJP.

Ketentuan tentang pendaftaran NPWP diatur secara terperinci pada PER-04/PJ/2020. Pasal 10 beleid tersebut menyebutkan atas NPWP yang telah diterbitkan, kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (di-upload).

Kemudian, berdasarkan penelitian yang dikalkukan, kepala KPP menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Kepala KPP juga akan meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau pemenuhan dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan.

Kepala KPP juga punya wewenang menghapus secara jabatan NPWP yang telah diterbitkan terakhir apabila ternyata wajib pajak sudah terdaftar sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6