ADMINISTRASI PAJAK

NPWP yang Anda Terima Bodong? DJP: Cek Validitasnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:54 WIB
NPWP yang Anda Terima Bodong? DJP: Cek Validitasnya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengecek validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mudah.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code ini tersedia pada NPWP elektronik yang tersedia dalam DJP Online. Simak ‘Fitur Baru DJP Online, WP Bisa Kirim Sendiri NPWP Elektronik ke Email’.

“NPWP yang Anda terima bodong? Cek validitasnya dengan memindai QR Code yang ada pada NPWP. Pastikan NPWP tersebut valid dan terdaftar pada sistem DJP,” demikian bunyi informasi yang disampaikan DJP melalui Instagram, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk melakukan validasi NPWP, wajib pajak bisa mengikuti beberapa langkah berikut. Pertama, pindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id.

Kedua, masukkan tautan unit tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi. Ketiga, masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP. Kemudian, klik tombol CEK. Keempat, akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek.

“Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, berdasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Simak pula ‘Integrasikan NIK dengan NPWP, Sri Mulyani Sebut Agar Tidak Memusingkan’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?