KONSULTASI

NPWP Istri Gabung Suami, Bisakah Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 15:00 WIB
NPWP Istri Gabung Suami, Bisakah Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Andy Jayani,
Kadin Indonesia.

Pertanyaan:
NAMA saya Yuni. Saya bekerja di bagian akuntansi PT. ABC di bagian akuntansi. Kebetulan suami saya juga bekerja sama di perusahaan yang sama yaitu PT. ABC di bagian Marketing. Penghasilan bruto saya yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan adalah sebesar Rp100 juta. Sementara itu, penghasilan bruto suami yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan adalah sebesar Rp150 juta.

Apabila penghasilan saya dan suami dari PT. ABC tersebut digabungkan maka jumlah setahun adalah sebesar Rp250 juta. Pertanyaan saya, apakah masing-masing saya dan suami masih berhak atas insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sesuai PMK No. 44/PMK.03/2020?

Sebagai informasi tambahan, perusahaan tempat kami berdua bekerja memiliki KLU sesuai Lampiran huruf A PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Kemudian, kami berdua tidak menjalankan hak dan kewajiban yang terpisah sehingga menggunakan NPWP yang sama, yaitu NPWP suami.

Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Ibu Yuni.

Dalam rangka memitigasi dampak dari pandemi Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, yang kemudian digantikan pengaturannya dengan PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pendemi Corona Virus Disease 2019.

Pasal 1 angka 4 PMK No. 44/PMK.03/2020 diatur ketentuan sebagai berikut:

“Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja.”

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 PMK No. 44/PMK.03/2020 memuat ketentuan sebagai berikut:

"Pemberi kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat atau cabang, perwakilan, atau unit, termasuk Instansi Pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai.”

Kemudian Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PMK No. 44/PMK.03/2020 mengatur ketentuan sebagai berikut :

“(1) Penghasilan yang diterima pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

(2) PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu.

(3) Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:

1. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan menteri ini;

2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau

3. telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB;

b. memiliki NPWP; dan

c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.”

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, kami melihat bahwa baik Ibu Yuni maupun suami, keduanya melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Ibu Yuni bekerja di bagian akuntansi dan suami bekerja di bagian marketing dari pemberi kerja yaitu PT. ABC.

Dengan mengacu kepada ketentuan yang kami telah uraikan di atas, baik Ibu Yuni dan suami masing-masing memenuhi definisi sebagai pegawai yang menerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan tertentu dari pemberi kerja sesuai Pasal 1 angka 4 dan angka 5 PMK No. 44/PMK.03/2020.

Merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 44/PMK.03/2020, basis pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah adalah kepada pegawai. Terlepas dari Ibu dan suami tidak melakukan kewajiban pajak yang terpisah sehingga keduanya menggunakan NPWP suami, menurut kami, baik Ibu dan suami dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Ini sepanjang Ibu Yuni dan suami, masing-masing telah memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan c PMK No. 44/PMK.03/2020.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat bagi Ibu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN