BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Format Baru, Sistem Pihak Lain Terdampak? DJP Beri Layanan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 08:34 WIB
NPWP Format Baru, Sistem Pihak Lain Terdampak? DJP Beri Layanan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak memberikan layanan pemadanan data kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/8/2022).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 PMK 112/2022, pemadanan dilakukan terkait dengan penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.

“Layanan … diberikan secara elektronik oleh direktur jenderal pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Permintaan dari pihak lain tersebut paling sedikit memuat NPWP 15 digit dan/atau NPWP cabang serta nama wajib pajak. Adapun layanan pemadanan data yang diberikan dirjen pajak terdiri atas 3 kelompok.

Pertama, NPWP 15 digit dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Kedua, NPWP dengan 15 digit dengan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan Penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak lnstansi pemerintah. Ketiga, NPWP cabang dengan NITKU.

Selain mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, ada pula bahasan terkait dengan penegasan kembali ketentuan omzet tidak kena pajak. Kemudian, ada bahasan tentang permintaan penghapusan pengenaan bea masuk bahan baku manufaktur.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pihak Lain yang Mensyaratkan Penggunaan NPWP

Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan secara penuh. Namun, jika pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP belum bisa memadankan atau mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu.

“Menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain tersebut berdasarkan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud. Tentunya dengan [mengajukan] permohonan,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi.

Adapun layanan administrasi yang disediakan pihak lain yang mensyaratkan NPWP tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Simak ‘Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak bersifat permanen. Pemerintah, sambungnya, berharap relaksasi pajak tersebut dapat mendukung pengembangan UMKM.

"Insentif PPh final DTP sudah selesai di Desember 2021. Namun, mulai 1 Januari dengan berlakunya UU HPP, kepada pelaku UMKM [orang pribadi] diberikan lagi insentif berupa Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bea Masuk Bahan Baku Industri Manufaktur

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman meminta pemerintah menghapus pengenaan bea masuk pada bahan baku manufaktur. Menurutnya, ketersediaan bahan baku tersebut penting untuk memastikan kegiatan produksi tetap berjalan.

"Kita misalnya harus mencoba menghapus import duty untuk raw material supaya akses bahan baku dan bahan penolong akan lebih mudah," katanya.

Adhi menuturkan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri saat ini makin menantang di tengah tensi geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina. Pengusaha juga makin sulit memperoleh bahan baku seperti gandum sangat dibutuhkan industri makanan. (DDTCNews)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Survei dari Ditjen Pajak

DJP sedang mengadakan survei kepuasan pelayanan serta efektivitas penyuluhan dan kehumasan. Survei sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 9 September 2022.

Pengguna layanan DJP diharap dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei melalui wawancara yang diselenggarakan lewat Zoom atau telepon. Sebelum survei dilaksanakan, DJP akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast atau WhatsApp blast. (DDTCNews)

Tidak Memberikan Imbalan ke Pegawai DJP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. Inspektur VII Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Alexander Zulkarnain mengatakan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam mendukung reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan agar DJP dapat bersih dari korupsi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Kami mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Bila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, lanjut Alexander, wajib pajak diminta untuk melaporkan hal tersebut melalui whistleblowing system Kemenkeu. (DDTCNews)

Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 sebesar 5,44% telah menggambarkan situasi yang baik. Sri Mulyani mengatakan konsumsi rumah tangga dan ekspor telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Investasi mulai beranjak pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 melanjutkan tren positif yang terjadi sejak tahun lalu. Dari semua komponen pengeluaran, hanya belanja pemerintah yang mengalami kontraksi.

Dia menilai kontraksi pada belanja pemerintah bukan hal yang sepenuhnya negatif. Alasannya, baseline untuk komponen ini pada tahun lalu memang tinggi sejalan dengan besarnya dana yang digelontorkan pemerintah untuk menangani pandemi dan melindungi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut kebutuhan belanja pemerintah pada kuartal II/2022 memang tidak sebesar periode yang sama tahun lalu. Dalam membelanjakan APBN, dia menegaskan pemerintah selalu hati-hati dan tidak sembrono untuk menjaga kualitasnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?