ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Cabang Sudah PKP, NPWP Pusat Non-PKP Bakal Berubah Status

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 11:37 WIB
NPWP Cabang Sudah PKP, NPWP Pusat Non-PKP Bakal Berubah Status

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat implementasi NPWP 16 digit, NPWP pusat yang berstatus non-PKP berpotensi berubah menjadi PKP.

Perubahan tersebut dilakukan ketika wajib pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dengan status pengusaha kena pajak (PKP). Adapun perubahan status NPWP pusat dari non-PKP menjadi PKP dilakukan secara jabatan.

NPWP pusat akan berubah menjadi PKP secara jabatan. [Hal ini] dikarenakan saat implementasi NPWP 16 …, [NPWP] cabang yang berstatus PKP tersebut berubah menjadi NITKU,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ketika NPWP cabang dihapus dan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), sambung DJP, sudah tidak ada lagi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Semua pelaporan dan pembayaran menggunakan NPWP pusat.

Otoritas mengatakan meskipun kewajiban itu hanya dapat dilakukan dengan NPWP pusat, PIC NPWP pusat dapat memberikan role akses ke PIC di cabang/NITKU agar dapat membuat faktur atau bukti potong. DJP akan menyediakan petunjuk teknis.

DJP menegaskan NITKU diperlukan untuk seluruh penyerahan, termasuk penyerahan ke dalam kawasan berikat. NITKU, yang akan menggantikan NPWP cabang, digunakan sebagai identifikator penyerahan ke dalam kawasan berikut. Namun, NITKU tidak memuat kewajiban perpajakan

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.

Setelah 1 Januari 2024 atau setelah sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP) diimplementasikan, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NITKU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP