ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Cabang Sudah PKP, NPWP Pusat Non-PKP Bakal Berubah Status

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 11:37 WIB
NPWP Cabang Sudah PKP, NPWP Pusat Non-PKP Bakal Berubah Status

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat implementasi NPWP 16 digit, NPWP pusat yang berstatus non-PKP berpotensi berubah menjadi PKP.

Perubahan tersebut dilakukan ketika wajib pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dengan status pengusaha kena pajak (PKP). Adapun perubahan status NPWP pusat dari non-PKP menjadi PKP dilakukan secara jabatan.

NPWP pusat akan berubah menjadi PKP secara jabatan. [Hal ini] dikarenakan saat implementasi NPWP 16 …, [NPWP] cabang yang berstatus PKP tersebut berubah menjadi NITKU,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketika NPWP cabang dihapus dan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), sambung DJP, sudah tidak ada lagi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Semua pelaporan dan pembayaran menggunakan NPWP pusat.

Otoritas mengatakan meskipun kewajiban itu hanya dapat dilakukan dengan NPWP pusat, PIC NPWP pusat dapat memberikan role akses ke PIC di cabang/NITKU agar dapat membuat faktur atau bukti potong. DJP akan menyediakan petunjuk teknis.

DJP menegaskan NITKU diperlukan untuk seluruh penyerahan, termasuk penyerahan ke dalam kawasan berikat. NITKU, yang akan menggantikan NPWP cabang, digunakan sebagai identifikator penyerahan ke dalam kawasan berikut. Namun, NITKU tidak memuat kewajiban perpajakan

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.

Setelah 1 Januari 2024 atau setelah sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP) diimplementasikan, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NITKU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra