ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Berstatus NE Masih Bisa Dipakai untuk Administrasi Pekerjaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2024 | 17:00 WIB
NPWP Berstatus NE Masih Bisa Dipakai untuk Administrasi Pekerjaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus non-efektif (NPWP NE) masih bisa digunakan untuk keperluan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan pekerjaan.

Namun, ketika NPWP masih berstatus NE maka kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan tidak melekat pada wajib pajak.

"Jika sudah memiliki NPWP namun statusnya NE maka silakan NPWP tersebut bisa digunakan untuk administrasi pekerjaan," kata contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, DJP juga menawarkan wajib pajak untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya jika ingin memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan. NPWP bisa secara otomatis berstatus aktif kembali jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Selain itu, pengaktifan kembali NPWP bisa dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada DJP.

Permohonan pengaktifan kembali WP NE ini dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP, serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria WP NE sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hikmah mengimbau kepada wajib pajak agar lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan agar NPWP dalam kondisi aktif dan juga terhindar dari sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja