ADMINISTRASI PAJAK

NPWP 000 di e-Faktur 4.0, Reject Error ETAXSERVICE-40002? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:48 WIB
NPWP 000 di e-Faktur 4.0, Reject Error ETAXSERVICE-40002? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam penggunaan e-faktur berupa status reject dengan notifikasi eror ETAXSERVICE-40002.

Adapun salah satu notifikasi eror yang dilaporkan sejumlah wajib pajak melalui media sosial X berupa ‘ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. Data tidak ditemukan, NIK tidak terdapat di database kependudukan’.

“Apakah yang dimaksud error ETAXSERVICE-40002? Jika iya, pastikan NIK dan nama yang diinput sudah sesuai dengan data Dukcapil ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas kembali mengingatkan pada saat ini, aplikasi e-faktur 4.0 mengakomodasi pengisian faktur menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, NPWP 000 hanya untuk subjek pajak luar negeri (SPLN). Apabila lawan transaksi merupakan orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang tidak memiliki NPWP, identitas yang dicantumkan adalah NIK.

“Apabila lawan transaksi OP SPDN yang tidak memiliki NPWP silakan diisikan NIK pada kolom NPWP ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan mengisi NIK, sambung Kring Pajak, sistem akan secara otomatis melakukan validasi. Adapun validasi otomatis mengenai NIK yang telah padan dilakukan ketika pengguna mengunggah (upload) faktur pajak.

Seperti diketahui, faktur pajak berbentuk elektronik wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?