ADMINISTRASI PAJAK

NPWP 000 di e-Faktur 4.0, Reject Error ETAXSERVICE-40002? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:48 WIB
NPWP 000 di e-Faktur 4.0, Reject Error ETAXSERVICE-40002? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam penggunaan e-faktur berupa status reject dengan notifikasi eror ETAXSERVICE-40002.

Adapun salah satu notifikasi eror yang dilaporkan sejumlah wajib pajak melalui media sosial X berupa ‘ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. Data tidak ditemukan, NIK tidak terdapat di database kependudukan’.

“Apakah yang dimaksud error ETAXSERVICE-40002? Jika iya, pastikan NIK dan nama yang diinput sudah sesuai dengan data Dukcapil ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Otoritas kembali mengingatkan pada saat ini, aplikasi e-faktur 4.0 mengakomodasi pengisian faktur menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, NPWP 000 hanya untuk subjek pajak luar negeri (SPLN). Apabila lawan transaksi merupakan orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang tidak memiliki NPWP, identitas yang dicantumkan adalah NIK.

“Apabila lawan transaksi OP SPDN yang tidak memiliki NPWP silakan diisikan NIK pada kolom NPWP ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dengan mengisi NIK, sambung Kring Pajak, sistem akan secara otomatis melakukan validasi. Adapun validasi otomatis mengenai NIK yang telah padan dilakukan ketika pengguna mengunggah (upload) faktur pajak.

Seperti diketahui, faktur pajak berbentuk elektronik wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI