PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB
Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mendapatkan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’.

Melalui akun media sosial X, sejumlah warganet mendapatkan notifikasi itu ketika ingin mengambil kode verifikasi saat pelaporan SPT melalui e-filing. Status SPT kurang bayar tetapi wajib pajak sudah melakukan pembayaran.

“[Atas kendala tersebut] silakan memastikan isian SPT tersebut sudah lengkap,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk memastikan isian SPT sudah lengkap, wajib pajak diminta untuk kembali ke induk. Kemudian, wajib pajak harus memastikan pada kolom E. 16 Kurang Bayar sudah terinput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Dan kolom Tanggal Pelunasan di atas tombol Tambah sudah diisi ya,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, potensi kurang bayar muncul salah satunya ketika dalam 1 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi itu berhenti bekerja dari perusahaan lama dan mulai berkarier di perusahaan baru (pindah kerja). Pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan 2 bukti potong.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Penyetoran atas kurang bayar pada SPT Tahunan orang pribadi menggunakan NPWP orang pribadi yang bersangkutan ya. Pastikan juga memilih kode MAP/KJS - 411125/200,” tulis contact center DJP. saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Sesuai dengan PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021, kode akun pajak/kode jenis setoran 411125/200 digunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

DJP menegaskan SPT dengan status kurang bayar tidak akan berubah meskipun telah dilakukan pembayaran oleh wajib pajak. Kring Pajak mengatakan status kurang bayar menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan.

“Jadi, hal tersebut normal sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” ujar Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?