Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebagaimana diatur dalam PMK 65/2010 agar pengembalian barang kena pajak (BKP) dapat dianggap terjadi.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, terdapat 3 kondisi yang menyebabkan pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Pertama, nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 4 ayat (2).
“Pengembalian barang kena pajak adalah pengembalian barang kena pajak, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembelian barang kena pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (10) huruf b PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (12/5/2023).
Merujuk pada pasal 4 ayat (2), nota retur paling sedikit harus mencantumkan keterangan: nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.
Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Kedua, nota retur tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan. Ketiga, nota retur tidak disampaikan seperti dimaksud pasal 4 ayat (7), yaitu apabila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.
Selain nota retur, pengembalian BKP juga dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
Tambahan informasi, PPN atas BKP yang dikembalikan pembeli dapat mengurangi pajak keluaran dari PKP Pajak Penjual dan mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli jika pajak masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.