ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Tak Sesuai, Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 16:30 WIB
Nota Retur Tak Sesuai, Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebagaimana diatur dalam PMK 65/2010 agar pengembalian barang kena pajak (BKP) dapat dianggap terjadi.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, terdapat 3 kondisi yang menyebabkan pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Pertama, nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 4 ayat (2).

“Pengembalian barang kena pajak adalah pengembalian barang kena pajak, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembelian barang kena pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (10) huruf b PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Merujuk pada pasal 4 ayat (2), nota retur paling sedikit harus mencantumkan keterangan: nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Kedua, nota retur tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan. Ketiga, nota retur tidak disampaikan seperti dimaksud pasal 4 ayat (7), yaitu apabila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain nota retur, pengembalian BKP juga dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.

Tambahan informasi, PPN atas BKP yang dikembalikan pembeli dapat mengurangi pajak keluaran dari PKP Pajak Penjual dan mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli jika pajak masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini