PER-03/PJ/2022

Nomor Seri Faktur Pajak Habis Bisa Ajukan Lagi, Ingat Batas Jumlahnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 15:25 WIB
Nomor Seri Faktur Pajak Habis Bisa Ajukan Lagi, Ingat Batas Jumlahnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengajukan kembali permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) apabila persediannya sudah menipis. Ketentuan soal pengajuan kembali NSFP ada dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Beleid tersebut juga mengatur batas jumlah NSFP yang diberikan kepada pengusaha kena pajak. Secara umum, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP adalah sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.

"Bila dalam 3 masa pajak terakhir jumlah faktur pajak dari PKP ternyata lebih dari 75 faktur pajak, jumlah NSFP yang bisa diminta maksimal 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN," bunyi Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Khusus bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP, telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, atau mengalami peningkatan usaha, PKP dapat meminta NSFP dengan jumlah tertentu ke KPP.

Sebagai pengingat, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak. NSFP yang telah diberikan dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak atas transaksi yg dilakukan oleh wajib pajak

Perlu dicatat, atas NSFP yang sudah digunakan untuk membuat faktur pajak atas suatu transaksi maka NSFP tersebut dianggap sudah dipakai. Jadi, 1 NSFP hanya digunakan untuk 1 faktur pajak saja.

Baca Juga:
Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Jika stok NSFP menipis, NSFP dapat diperoleh PKP berdasarkan permintaan melalui laman yang disediakan DJP atau meminta secara langsung ke KPP. Pengajuan permintaan NSFP secara elektronik harus dilakukan berdasarkan user manual yang telah disediakan DJP.

NSFP hanya akan diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi, dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP