Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengajukan kembali permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) apabila persediannya sudah menipis. Ketentuan soal pengajuan kembali NSFP ada dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
Beleid tersebut juga mengatur batas jumlah NSFP yang diberikan kepada pengusaha kena pajak. Secara umum, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP adalah sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.
"Bila dalam 3 masa pajak terakhir jumlah faktur pajak dari PKP ternyata lebih dari 75 faktur pajak, jumlah NSFP yang bisa diminta maksimal 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN," bunyi Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022.
Khusus bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP, telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, atau mengalami peningkatan usaha, PKP dapat meminta NSFP dengan jumlah tertentu ke KPP.
Sebagai pengingat, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak. NSFP yang telah diberikan dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak atas transaksi yg dilakukan oleh wajib pajak
Perlu dicatat, atas NSFP yang sudah digunakan untuk membuat faktur pajak atas suatu transaksi maka NSFP tersebut dianggap sudah dipakai. Jadi, 1 NSFP hanya digunakan untuk 1 faktur pajak saja.
Jika stok NSFP menipis, NSFP dapat diperoleh PKP berdasarkan permintaan melalui laman yang disediakan DJP atau meminta secara langsung ke KPP. Pengajuan permintaan NSFP secara elektronik harus dilakukan berdasarkan user manual yang telah disediakan DJP.
NSFP hanya akan diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi, dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.