ADMINISTRASI PAJAK

Nomor Identitas Tunggal, NIK Nantinya Juga Digunakan Sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 11:58 WIB
Nomor Identitas Tunggal, NIK Nantinya Juga Digunakan Sebagai NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar audiensi terkait dengan pertukaran atau interoperabilitas data kedua instansi.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan interoperabilitas data sangat diperlukan DJP dan Ditjen Dukcapil untuk mewujudkan ekosistem data yang baik. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Otoritas pajak menyatakan peranan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) – yang menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil – digunakan DJP dalam memvalidasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dan sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal, di mana NIK akan juga dipergunakan sebagai NPWP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Melalui kolaborasi antarinstansi, DJP akan memiliki data yang makin lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menciptakan analis prediktif. Data juga dapat digunakan untuk merancang kebijakan dan mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan Indonesia ke depan.

Tidak hanya itu, DJP menyatakan data yang akuntabel dan valid juga merupakan salah satu prasyarat untuk menjalankan administrasi perpajakan yang optimal. Hal tersebut untuk mendukung core tax administration system.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Melalui kolaborasi tersebut, data dari Ditjen Dukcapil diharapkan dapat melengkapi core tax administration system dan mendukung kerja DJP dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan, dan peningkatan penerimaan pajak secara optimal.

Sebagai informasi, audiensi tersebut dihadiri Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, yang juga sebagai Ketua Pengendali Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Ada pula Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djuniardi selaku Manajer Proyek PSIAP. Kemudian, ada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh beserta tim.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pada Mei 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak identitas WNI dengan nomor yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu ada penataan dan konsolidasi data agar seluruh nomor identitas yang tersebar pada berbagai kementerian dan lembaga dapat diintegrasikan.

"Kami sedang berupaya sekarang dalam tahap selanjutnya, menyusun perpres untuk integrasi data keuangan dengan memperkenalkan dan menggunakan common identifier," kata Sri Mulyani. Simak ‘Sri Mulyani Sebut Perpres Integrasi Data Keuangan Sedang Disusun’.

Saat ini, DJP terus berupaya membangun fondasi integrasi data perpajakan dengan melakukan pencocokan data NIK dan NPWP. Dengan data yang terintegrasi, Sri Mulyani menilai proses analisis baik yang bersifat prediktif maupun preskriptif akan menjadi lebih mudah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?