KABUPATEN MAJALENGKA

NJOP Terlalu Tinggi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 17:48 WIB
NJOP Terlalu Tinggi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan Mahasiswa menggelar audiensi dan dialog dengan BKAD terkait kenaikan NJOP di kantor BKAD Majalengka, Senin (8/5). (Foto: Radar Majalengka)

MAJALENGKA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pengajuan keberatan atas NJOP bisa diajukan melalui Pemkab atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cirebon.

Kepala BKAD Lalan Soherlan mengatakan pengajuan tersebut dapat dilakukan paling lama 3 bulan sejak wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Mungkin ada yang keberatan karena kenaikannya terlalu signifikan dan tidak sesuai nilai pasaran, atau penentuanya tidak sesuai zonasi. Ada juga yang tidak sanggup bayar. Wajib pajak bisa melayangkan keberatan kepada kami sesuai prosedur," katanya saat audensi dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa, Senin (8/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menyadari kenaikan NJOP melalui Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.306-DPKAD/2016 cukup mengejutkan wajib pajak. Pemkab telah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan monitoring dan evaluasi di 9 wilayah yang kenaikan NJOP-nya dinilai signifikan.

BKAD telah membuat tim untuk menganalisa dan mengkaji permohonan keberatan kenaikan NJOP, selanjutnya permohonan tersebut bisa dikabulkan jika ada kekeliruan dalam penetapannya, dan harus sesuai syarat. Karena itu, BKAD tidak bisa mengabulkan seluruh pengajuan keberatan atas kenaikan NJOP.

Menurutnya kebijakan yang diambil Pemkab Cirebon sama sekali tidak menaikkan tarif PBB dan masih sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Untuk tarif PBB tetap dibebankan 0,15% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp1 miliar, setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kenaikan NJOP tersebut tetap mengacu pada regulasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Seperti dilansir radarcirebon.com, penyesuaian NJOP dilakukan sekali dalam 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu bisa dinaikkan setiap tahun tergantung perkembangan wilayah yang berjumlah 9 kecamatan.

Pasalnya, wilayah di luar zona 9 kecamatan ternyata ada yang mengalami kenaikan NJOP, maka yang dinaikkan adalah nilai bangunannya, dan justru bukan NJOP dari tanahnya. Karena standar harga bangunan nilainya mengalami penyesuaian dengan mengacu harga pasaran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN