KABUPATEN MAJALENGKA

NJOP Terlalu Tinggi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 17:48 WIB
NJOP Terlalu Tinggi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan Mahasiswa menggelar audiensi dan dialog dengan BKAD terkait kenaikan NJOP di kantor BKAD Majalengka, Senin (8/5). (Foto: Radar Majalengka)

MAJALENGKA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pengajuan keberatan atas NJOP bisa diajukan melalui Pemkab atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cirebon.

Kepala BKAD Lalan Soherlan mengatakan pengajuan tersebut dapat dilakukan paling lama 3 bulan sejak wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Mungkin ada yang keberatan karena kenaikannya terlalu signifikan dan tidak sesuai nilai pasaran, atau penentuanya tidak sesuai zonasi. Ada juga yang tidak sanggup bayar. Wajib pajak bisa melayangkan keberatan kepada kami sesuai prosedur," katanya saat audensi dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa, Senin (8/5).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menyadari kenaikan NJOP melalui Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.306-DPKAD/2016 cukup mengejutkan wajib pajak. Pemkab telah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan monitoring dan evaluasi di 9 wilayah yang kenaikan NJOP-nya dinilai signifikan.

BKAD telah membuat tim untuk menganalisa dan mengkaji permohonan keberatan kenaikan NJOP, selanjutnya permohonan tersebut bisa dikabulkan jika ada kekeliruan dalam penetapannya, dan harus sesuai syarat. Karena itu, BKAD tidak bisa mengabulkan seluruh pengajuan keberatan atas kenaikan NJOP.

Menurutnya kebijakan yang diambil Pemkab Cirebon sama sekali tidak menaikkan tarif PBB dan masih sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Untuk tarif PBB tetap dibebankan 0,15% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp1 miliar, setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kenaikan NJOP tersebut tetap mengacu pada regulasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Seperti dilansir radarcirebon.com, penyesuaian NJOP dilakukan sekali dalam 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu bisa dinaikkan setiap tahun tergantung perkembangan wilayah yang berjumlah 9 kecamatan.

Pasalnya, wilayah di luar zona 9 kecamatan ternyata ada yang mengalami kenaikan NJOP, maka yang dinaikkan adalah nilai bangunannya, dan justru bukan NJOP dari tanahnya. Karena standar harga bangunan nilainya mengalami penyesuaian dengan mengacu harga pasaran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan