KABUPATEN MAJALENGKA

NJOP Terlalu Tinggi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 17:48 WIB
NJOP Terlalu Tinggi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan Mahasiswa menggelar audiensi dan dialog dengan BKAD terkait kenaikan NJOP di kantor BKAD Majalengka, Senin (8/5). (Foto: Radar Majalengka)

MAJALENGKA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pengajuan keberatan atas NJOP bisa diajukan melalui Pemkab atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cirebon.

Kepala BKAD Lalan Soherlan mengatakan pengajuan tersebut dapat dilakukan paling lama 3 bulan sejak wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Mungkin ada yang keberatan karena kenaikannya terlalu signifikan dan tidak sesuai nilai pasaran, atau penentuanya tidak sesuai zonasi. Ada juga yang tidak sanggup bayar. Wajib pajak bisa melayangkan keberatan kepada kami sesuai prosedur," katanya saat audensi dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa, Senin (8/5).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menyadari kenaikan NJOP melalui Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.306-DPKAD/2016 cukup mengejutkan wajib pajak. Pemkab telah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan monitoring dan evaluasi di 9 wilayah yang kenaikan NJOP-nya dinilai signifikan.

BKAD telah membuat tim untuk menganalisa dan mengkaji permohonan keberatan kenaikan NJOP, selanjutnya permohonan tersebut bisa dikabulkan jika ada kekeliruan dalam penetapannya, dan harus sesuai syarat. Karena itu, BKAD tidak bisa mengabulkan seluruh pengajuan keberatan atas kenaikan NJOP.

Menurutnya kebijakan yang diambil Pemkab Cirebon sama sekali tidak menaikkan tarif PBB dan masih sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Untuk tarif PBB tetap dibebankan 0,15% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp1 miliar, setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kenaikan NJOP tersebut tetap mengacu pada regulasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Seperti dilansir radarcirebon.com, penyesuaian NJOP dilakukan sekali dalam 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu bisa dinaikkan setiap tahun tergantung perkembangan wilayah yang berjumlah 9 kecamatan.

Pasalnya, wilayah di luar zona 9 kecamatan ternyata ada yang mengalami kenaikan NJOP, maka yang dinaikkan adalah nilai bangunannya, dan justru bukan NJOP dari tanahnya. Karena standar harga bangunan nilainya mengalami penyesuaian dengan mengacu harga pasaran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini