KABUPATEN TEMANGGUNG

NJOP Naik Drastis, Paguyuban Kades Kompak Menolak

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 17:30 WIB
NJOP Naik Drastis, Paguyuban Kades Kompak Menolak

Ilustrasi. Warga menanam pohon pisang di jalan berlubang sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan di Desa Hadipolo, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (16/1/2022). Menurut warga, jalan penghubung antar kecamatan tersebut telah rusak sejak 2017 dan menghambat mobilitas warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/tom.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kepala desa di Kabupaten Temanggung kompak menolak kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB yang baru-baru ini diterapkan oleh Pemkab Temanggung.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Bulu, Kirwiyono, mengatakan kenaikan NJOP sebaiknya ditunda terlebih dahulu mengingat perekonomian masih belum pulih.

Kenaikan NJOP oleh Pemkab Temanggung dipandang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat di desa. Akibat NJOP yang naik, target PBB di desa yang dikepalai Kirwiyono juga naik.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kalau di desa saya terendah, tahun kemarin hanya Rp12 juta [target PBB] saat ini menjadi Rp21 juta," ujar Kirwiyono, dikutip Jumat (21/1/2022).

Kalaupun NJOP dan PBB harus naik, Kirwiyono mengusulkan agar kenaikan NJOP dan PBB tidak ditetapkan terlalu tinggi agar tidak membebani masyarakat.

Bupati Temanggung M Al-Khadziq mengatakan kenaikan NJOP di Kabupaten Temanggung pada tahun ini adalah tindak lanjut atas terlalu rendahnya NJOP yang berlaku selama ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"NJOP di Temanggung rendah, dengan dinaikkan NJOP ini maka harga tanah menjadi meningkat terutama ketika menjadi agunan kredit di perbankan," ujar Al-Khadziq seperti dilansir krjogja.com.

Al-Khadziq mengatakan kenaikan NJOP memang akan berimplikasi terhadap kenaikan beban PBB yang ditanggung oleh masyarakat. Meski demikian, dana tersebut juga akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?