Ilustrasi.
KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang telah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi Rp27.000 per meter.
Plt. Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan penyesuaian NJOP tersebut perlu dilakukan mengingat penyesuaian NJOP di Kabupaten Karawang terakhir kali dilakukan pada pada 2013.
“Sebagai perbandingan, di Bekasi sudah Rp103.000, Purwakarta Rp70.000. Untuk Karawang saat ini setelah dilakukan penyesuaian di angka Rp27.000. Jadi sudah sangat jauh,” katanya seperti dilansir pasundan.jabarekspres.com, Kamis (24/3/2022).
Penyesuaian NJOP diatur dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
“Keluarnya keputusan Bupati itu berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian kenaikan NJOP,” jelas Asep.
Tahun ini, lanjut Asep, merupakan waktu yang tepat untuk menaikkan NJOP. Sebab, pada 2020-2021, ekonomi masyarakat masih terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, ia menyadari kenaikan NJOP bakal memicu pro-kontra di masyarakat Karawang.
Dia meyakini penyesuaian NJOP akan meningkatkan nilai ekonomis (nilai aset/objek pajak) dan berdampak pada peningkatan nilai jual. Dengan kata lain, kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah juga untuk menyesuaikan nilai jual objek dengan harga pasar.
“Kami yakin bupati ingin mewujudkan hal-hal yang digariskan dalam RPJMD. Artinya, pendapatan dalam sektor pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan Kabupaten Karawang,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.