KABUPATEN KARAWANG

NJOP di Daerah Ini Akhirnya Dinaikkan, Pemda Harap PAD Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:00 WIB
NJOP di Daerah Ini Akhirnya Dinaikkan, Pemda Harap PAD Meningkat

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang telah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi Rp27.000 per meter.

Plt. Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan penyesuaian NJOP tersebut perlu dilakukan mengingat penyesuaian NJOP di Kabupaten Karawang terakhir kali dilakukan pada pada 2013.

“Sebagai perbandingan, di Bekasi sudah Rp103.000, Purwakarta Rp70.000. Untuk Karawang saat ini setelah dilakukan penyesuaian di angka Rp27.000. Jadi sudah sangat jauh,” katanya seperti dilansir pasundan.jabarekspres.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyesuaian NJOP diatur dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.

“Keluarnya keputusan Bupati itu berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian kenaikan NJOP,” jelas Asep.

Tahun ini, lanjut Asep, merupakan waktu yang tepat untuk menaikkan NJOP. Sebab, pada 2020-2021, ekonomi masyarakat masih terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, ia menyadari kenaikan NJOP bakal memicu pro-kontra di masyarakat Karawang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia meyakini penyesuaian NJOP akan meningkatkan nilai ekonomis (nilai aset/objek pajak) dan berdampak pada peningkatan nilai jual. Dengan kata lain, kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah juga untuk menyesuaikan nilai jual objek dengan harga pasar.

“Kami yakin bupati ingin mewujudkan hal-hal yang digariskan dalam RPJMD. Artinya, pendapatan dalam sektor pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan Kabupaten Karawang,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra