KOTA MAKASSAR

NJOP Bakal Disesuaikan, Tagihan PBB Dipastikan Meningkat

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:30 WIB
NJOP Bakal Disesuaikan, Tagihan PBB Dipastikan Meningkat

Ilustrasi. Warga melewati tembok untuk keluar dari dalam rumahnya yang terkepung tembok di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar berencana untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan NJOP di Kota Makassar tidak pernah naik sejak 2018, sedangkan harga tanah justru terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

"NJOP naik, karena setiap tahun harga tanah naik, itu sama di Jakarta. Beli tanah di sini, 1 tahun hampir 2 kali lipat," katanya, dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Firman belum menyampaikan perincian besaran kenaikan NJOP di Kota Makassar tersebut. Namun, kenaikan NJOP tersebut dipastikan akan turut meningkatkan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar wajib pajak.

Seperti dilansir mediasulsel.com, kenaikan NJOP tersebut akan disesuaikan dengan zonasi dari objek PBB. Dengan demikian, nilai PBB yang dikenakan akan berbeda-beda tergantung pada lokasi dari objek PBB.

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur besarnya NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Kabupaten/kota bisa menetapkan NJOP setiap 1 tahun sekali bila terdapat perkembangan yang membuat kenaikan NJOP yang cukup besar.

"Penetapan besarnya NJOP…dilakukan oleh kepala daerah," bunyi Pasal 79 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?