ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - NITKU tidak hanya digunakan oleh DJP. Pihak lain dengan sistem yang sudah terhubung dengan DJP juga nantinya dapat memanfaatkan NITKU.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) akan dihasilkan (generate) oleh sistem. Dengan demikian, secara ketentuan, NITKU diberikan secara jabatan oleh oleh otoritas pajak.

“NITKU yang di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lainya termasuk DJBC [Ditjen Bea dan Cukai] yang telah memiliki sistem yang terkoneksi dengan sistem DJP,” tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP. NITKU sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada.

Karena sebagai identitas yang melekat pada NPWP, jika wajib pajak masuk (login) ke DJP Online, sistem akan menampilkan NITKU. Simak ‘DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada’.

“NITKU (16 digit NPWP pusat + 6 no urut) -> diberikan kepada NPWP pusat (6 digit terakhir angka 0) dan NPWP cabang (urutan by sytem DJP),” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 serta PER-6/PJ/2024, NITKU didefinisikan sebagai nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, terhadap wajib pajak baru (yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan) juga masih akan mendapatkan NPWP format lama (15 digit) dan NITKU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah