ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - NITKU tidak hanya digunakan oleh DJP. Pihak lain dengan sistem yang sudah terhubung dengan DJP juga nantinya dapat memanfaatkan NITKU.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) akan dihasilkan (generate) oleh sistem. Dengan demikian, secara ketentuan, NITKU diberikan secara jabatan oleh oleh otoritas pajak.

“NITKU yang di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lainya termasuk DJBC [Ditjen Bea dan Cukai] yang telah memiliki sistem yang terkoneksi dengan sistem DJP,” tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP. NITKU sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada.

Karena sebagai identitas yang melekat pada NPWP, jika wajib pajak masuk (login) ke DJP Online, sistem akan menampilkan NITKU. Simak ‘DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada’.

“NITKU (16 digit NPWP pusat + 6 no urut) -> diberikan kepada NPWP pusat (6 digit terakhir angka 0) dan NPWP cabang (urutan by sytem DJP),” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 serta PER-6/PJ/2024, NITKU didefinisikan sebagai nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, terhadap wajib pajak baru (yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan) juga masih akan mendapatkan NPWP format lama (15 digit) dan NITKU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra