KEUANGAN NEGARA

Nilai SiLPA Hingga Januari 2021 Melonjak, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 14:30 WIB
Nilai SiLPA Hingga Januari 2021 Melonjak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) per Januari 2021 sudah mencapai Rp120,15 triliun, naik 252% dari periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp34,15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan angka SiLPA tersebut disebabkan angka pembiayaan anggarn yang tumbuh 140,7% pada Januari 2021 dengan realisasi sebesar Rp165,86 triliun dan defisit anggaran yang tercatat Rp45,71 triliun.

"Hingga 31 Januari penerbitan SBN neto Rp169,7 triliun naik cukup tajam dari tahun lalu Rp72 triliun karena defisit Januari ini naik tajam dari Januari 2020 yang [defisitnya] belum direvisi, makanya kalau dilihat issuance [SBN] masih rendah," katanya, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi pembiayaan utang pada Januari 2021 sudah mencapai 63,7% dari target realisasi pembiayaan utang kuartal I/2021 dengan penerbitan SBN senilai Rp342 triliun.

Seiring dengan nilai SiLPA yang besar, lanjut menkeu, kebijakan pembiayaan anggaran akan terus disesuaikan. Adapun akumulasi SiLPA yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan anggaran mencapai Rp80 triliun hingga Rp100 triliun.

Untuk diketahui, pembiayaan anggaran sebesar Rp1.190,95 triliun pada tahun lalu masih menyisakan SiLPA sebesar Rp234,65 triliun. Dengan pemanfaatan SiLPA, Sri Mulyani berharap tekanan terhadap SBN dapat dikurangi.

"Dengan adanya penggunaan SiLPA tahun ini, kami akan menyesuaikan volume issuance dari SBN kita sehingga akan ada penurunan tekanan pada pasar SBN dan ini diharapkan dapat mengendalikan biaya utang kita," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses