PENGADILAN PAJAK

Nilai Sengketa Pajak yang Belum Diputus Capai Rp 178 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Nilai Sengketa Pajak yang Belum Diputus Capai Rp 178 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai sengketa pajak yang belum diputus per 31 Desember 2022 sudah mencapai Rp178,23 triliun dan US$2,82 triliun.

Hingga akhir 2022, DJP mencatat terdapat 121.283 ketetapan/keputusan/putusan yang diajukan keberatan, nonkeberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali (PK) yang belum diputus. Dari sisi nilai, mayoritas sengketa yang belum diputus adalah sengketa banding dan gugatan.

"Jumlah sengketa banding dan gugatan adalah sebanyak 22.126 berkas dengan nilai nominal Rp105,79 triliun dan US$1,38 juta," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2022, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila dilihat berdasarkan jumlah berkasnya, mayoritas sengketa yang belum diputus adalah sengketa nonkeberatan. Total berkas sengketa nonkeberatan mencapai 74.976 berkas. Namun, nilai sengketa nonkeberatan hanya Rp4,59 triliun dan US$2,32 juta.

Sengketa Non-Keberatan

Sengketa nonkeberatan yang dimaksud ialah pembetulan Pasal 16 UU KUP, pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, pengurangan atau pembatalan SKP Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Kemudian, pengurangan atau pembatalan STP Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, pembatalan hasil pemeriksaan yang tidak didahului SPHP Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, pengurangan PBB terutang Pasal 19 UU PBB, dan pengurangan denda PBB Pasal 20 UU PBB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, DJP mencatat total sengketa keberatan yang belum diterbitkan keputusan mencapai 12.274 berkas dengan nilai mencapai Rp39,39 triliun dan US$499 juta.

Terakhir, jumlah sengketa PK yang belum diputus oleh MA tercatat mencapai 11.907 berkas dengan nilai Rp28,45 triliun dan US$936,89 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra