TAIWAN

Nilai Denda Bagi Pelaku Pengelakan Pajak Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 15:00 WIB
Nilai Denda Bagi Pelaku Pengelakan Pajak Dinaikkan

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan mengesahkan klausul baru dalam ketentuan pajak yang memungkinkan otoritas pajak untuk mengenakan denda maksimal hingga NT$100 juta atau Rp51,9 miliar atas kasus pengelakan pajak berskala besar.

Denda senilai NT$100 juta dikenakan atas wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengelakan pajak sejumlah NT$10 juta atau lebih dan wajib pajak badan yang melakukan pengelakan pajak senilai NT$50 juta atau lebih.

"Pengelakan pajak bisa dikenai denda senilai NT$10 juta hingga NT$100 juta dan diancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun hingga 7 tahun," sebut focustaiwan.tw dalam pemberitaannya, dikutip Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum disetujuinya ketentuan baru ini oleh parlemen, pengelakan pajak yang dilakukan melalui fraud atau cara-cara ilegal lainnya hanya dikenai denda senilai NT$60.000.

Meski beleid terbaru ini memutuskan untuk meningkatkan denda yang dikenakan atas mereka yang melakukan pengelakan pajak, denda yang dikenakan atas tunggakan pajak justru diturunkan.

Denda tunggakan pada 30 hari pertama turun dari 15% menjadi 10%. Setelah 30 hari, denda kembali menjadi 15% seperti ketentuan sebelumnya. Tak hanya itu, beleid terbaru yang disetujui parlemen ini juga memuat klausul tentang pemberian hadiah bagi whistleblower.

Individu yang memberikan informasi dan membantu otoritas pajak dalam menguak pengelakan pajak bisa mendapatkan hadiah dari negara maksimal senilai NT$4,8 juta per kasus yang diungkap. Hadiah ini dikecualikan kepada pegawai pajak dan keluarga pegawai pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra