ADMINISTRASI PAJAK

NIK Tak Dapat Divalidasi dengan NPWP, WP Diminta Jangan Panik

Dian Kurniati | Senin, 13 November 2023 | 12:00 WIB
NIK Tak Dapat Divalidasi dengan NPWP, WP Diminta Jangan Panik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak panik apabila menemukan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak valid pada DJP Online.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II Surono mengatakan validasi NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada orang pribadi dapat dilakukan dengan mengisi sejumlah data. Apabila ada data yang perlu diubah, wajib pajak juga dapat mendatangi KPP terdekat.

"Pada saat misalkan ternyata kok tidak valid, jangan langsung kaget atau takut karena memang ini yang kita harapkan dengan kita punya waktu sampai akhir tahun itu bisa diselesaikan dengan segera," katanya dalam talk show di Ria FM Solo, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Surono mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP rencananya akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan validasi data hingga akhir tahun.

Apabila belum terintegrasi, dia menjelaskan wajib pajak juga dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Apabila mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dia menjelaskan integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

"Karena kami basis datanya nanti adalah menggunakan NIK atau yang ada di KTP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?