Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak panik apabila menemukan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak valid pada DJP Online.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II Surono mengatakan validasi NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada orang pribadi dapat dilakukan dengan mengisi sejumlah data. Apabila ada data yang perlu diubah, wajib pajak juga dapat mendatangi KPP terdekat.
"Pada saat misalkan ternyata kok tidak valid, jangan langsung kaget atau takut karena memang ini yang kita harapkan dengan kita punya waktu sampai akhir tahun itu bisa diselesaikan dengan segera," katanya dalam talk show di Ria FM Solo, dikutip pada Senin (13/11/2023).
Surono mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP rencananya akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan validasi data hingga akhir tahun.
Apabila belum terintegrasi, dia menjelaskan wajib pajak juga dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Apabila mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Dia menjelaskan integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.
"Karena kami basis datanya nanti adalah menggunakan NIK atau yang ada di KTP," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.