UU HPP

NIK Sebagai NPWP, Punya KTP Sudah Harus Bayar Pajak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:36 WIB
NIK Sebagai NPWP, Punya KTP Sudah Harus Bayar Pajak? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Terkait dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait dengan kewajiban pembayaran pajak ketika sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat NIK. Melalui unggahan di Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya punya KTP udah harus bayar pajak nih? Jawabannya adalah tidak. Tidak semua warga negara yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kewajiban membayar pajak, sambung DJP, hanya melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

DJP menjabarkan dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Dengan ketentuan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapat NPWP karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.

“Anda tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun pemberlakuan ketentuan tersebut dinilai akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak orang pribadi memperoleh NPWP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kerahasiaan data wajib pajak meski NIK bakal terintegrasi dengan NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada UU HPP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.

"Walau NIK diketahui, bukan berarti data pajaknya bisa diterobos. Kita tetap menjaga kerahasian data wajib pajak baik orang pribadi maupun badan karena ini dilindungi undang-undang," ujar Sri Mulyani. Simak beberapa ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. (kaw)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga


View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Oktober 2021 | 20:17 WIB

Kewajiban pembayaran pajak tetap melekat kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adanya integrasi NIK menjadi NPWP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?