Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan secara penuh. Namun, otoritas dapat memberikan perpanjangan waktu bagi pihak lain yang mensyaratkan NPWP dalam layanan administrasi jika belum siap.
Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan jika pihak lain itu belum bisa memadankan atau mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu.
“Menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain tersebut berdasarkan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud. Tentunya dengan [mengajukan] permohonan,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (5/8/2022).
Dengan adanya perpanjangan waktu, sambung Rumadi, instansi atau pihak lain yang mensyaratkan NPWP tersebut dapat mengintegrasikan datanya dengan Dukcapil.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit.
Adapun layanan administrasi yang dimaksud terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Kemudian, ada pula layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3), pemberian perpanjangan batas waktu dilakukan direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan. Perpanjangan batas waktu diberikan berdasarkan pada pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rumadi mengatakan NIK masih belum bisa digunakan untuk keperluan administrasi pada instansi lain yang mensyaratkan NPWP pada saat ini. Hingga saat ini, NIK sebagai NPWP hanya terbatas untuk membuka aplikasi DJP Online. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.