ADMINISTRASI PAJAK

NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Bisa Diberi Perpanjangan Batas Waktu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2022 | 18:07 WIB
NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Bisa Diberi Perpanjangan Batas Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan secara penuh. Namun, otoritas dapat memberikan perpanjangan waktu bagi pihak lain yang mensyaratkan NPWP dalam layanan administrasi jika belum siap.

Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan jika pihak lain itu belum bisa memadankan atau mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu.

“Menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain tersebut berdasarkan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud. Tentunya dengan [mengajukan] permohonan,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dengan adanya perpanjangan waktu, sambung Rumadi, instansi atau pihak lain yang mensyaratkan NPWP tersebut dapat mengintegrasikan datanya dengan Dukcapil.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit.

Adapun layanan administrasi yang dimaksud terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kemudian, ada pula layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3), pemberian perpanjangan batas waktu dilakukan direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan. Perpanjangan batas waktu diberikan berdasarkan pada pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rumadi mengatakan NIK masih belum bisa digunakan untuk keperluan administrasi pada instansi lain yang mensyaratkan NPWP pada saat ini. Hingga saat ini, NIK sebagai NPWP hanya terbatas untuk membuka aplikasi DJP Online. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru