UU HPP

NIK Sebagai NPWP, Data Ini Diintegrasikan dengan Database Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:46 WIB
NIK Sebagai NPWP, Data Ini Diintegrasikan dengan Database Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan ini merupakan salah satu substansi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun UU HPP telah disahkan DPR pada siang ini, Kamis (7/10/2021). Simak ‘Sah! RUU HPP Resmi Jadi Undang-Undang’.

“Nomor Pokok Wajib Pajak … bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP yang dibawa ke paripurna DPR hari ini, Kamis (7/11/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berkaitan dengan rencana tersebut, pemerintah juga menambahkan Pasal 2 ayat (10). Ayat tambahan ini memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan.

Pasalnya, pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan diperlukan sebagai pembentuk profil wajib pajak. Pengintegrasian data juga dapat digunakan wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Adapun data kependudukan dan data balikan dari pengguna merupakan data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi kependudukan. Berdasarkan pada Pasal 44E ayat (1) UU KUP yang ada dalam UU HPP, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data dalam rangka integrasi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selain itu, UU HPP juga menghapus Pasal 2 ayat (5) UU KUP. Ayat tersebut sebelumnya mengatur tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran, pengukuhan dan/atau penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam peraturan meteri keuangan (PMK).

Kendati demikian, UU HPP menambahkan Pasal 44E ayat (2) huruf a yang mengatur hal serupa. Ayat tersebut juga mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dengan atau berdasarkan PMK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan