UU HPP

NIK Sebagai NPWP, Data Ini Diintegrasikan dengan Database Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:46 WIB
NIK Sebagai NPWP, Data Ini Diintegrasikan dengan Database Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan ini merupakan salah satu substansi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun UU HPP telah disahkan DPR pada siang ini, Kamis (7/10/2021). Simak ‘Sah! RUU HPP Resmi Jadi Undang-Undang’.

“Nomor Pokok Wajib Pajak … bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP yang dibawa ke paripurna DPR hari ini, Kamis (7/11/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berkaitan dengan rencana tersebut, pemerintah juga menambahkan Pasal 2 ayat (10). Ayat tambahan ini memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan.

Pasalnya, pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan diperlukan sebagai pembentuk profil wajib pajak. Pengintegrasian data juga dapat digunakan wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Adapun data kependudukan dan data balikan dari pengguna merupakan data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi kependudukan. Berdasarkan pada Pasal 44E ayat (1) UU KUP yang ada dalam UU HPP, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data dalam rangka integrasi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, UU HPP juga menghapus Pasal 2 ayat (5) UU KUP. Ayat tersebut sebelumnya mengatur tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran, pengukuhan dan/atau penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam peraturan meteri keuangan (PMK).

Kendati demikian, UU HPP menambahkan Pasal 44E ayat (2) huruf a yang mengatur hal serupa. Ayat tersebut juga mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dengan atau berdasarkan PMK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?