PAJAK PENGHASILAN

NIK sebagai NPWP, Bagaimana Pajak Penghasilan Anak yang Belum Dewasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 10:45 WIB
NIK sebagai NPWP, Bagaimana Pajak Penghasilan Anak yang Belum Dewasa

Ilustrasi. Sejumlah anak bermain layang-layang di landasan pacu bekas Bandara Selaparang di Mataram, NTB, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagaimana perlakuan dan pelaporan pajak bagi anak-anak yang sudah mendapatkan penghasilan sendiri?

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Adella Septikarina mengatakan anak-anak yang sudah mendapatkan penghasilan sendiri, seperti bintang iklan atau artis, tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari orang tua.

“Diadministrasikan menggunakan NPWP orang tua atau wali yang bersangkutan. Dalam reformasi perpajakan ini, yang terkait dengan NIK-NPWP, kita akan mendengar istilah family tax unit,” ujarnya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Secara umum, sambungnya, kewajiban pembayaran pajak muncul ketika seseorang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif itu terpenuhi ketika warga negara Indonesia bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Kemudian, masih masuk syarat subjektif, warga negara Indonesia itu telah memiliki NIK dan berusia di atas 18 tahun. Adapun sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, penghasilan anak yang belum dewasa – belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah – digabung dengan penghasilan orang tuanya.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Apabila seorang anak belum dewasa – yang orang tuanya telah berpisah—menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan pada keadaan sebenarnya.

Selanjutnya, syarat objektif terpenuhi jika sesorang itu memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kedua syarat itu, subjektif dan objektif, harus terpenuhi secara kumulatif. Dalam konteks anak yang sudah memiliki penghasilan sendiri tadi, syarat subjektif belum terpenuhi.

Skema yang sama juga berlaku untuk bayi yang baru lahir dan sudah memiliki NIK. Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP, terhadap bayi tersebut tidak secara otomatis menjadi wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Skema yang sama pun berlaku terhadap seseorang yang sudah dewasa secara umur tetapi belum memiliki penghasilan di atas PTKP. Dalam konteks ini, belum ada kewajiban perpajakan yang melekat karena syarat objektif belum terpenuhi.

“Artinya, meskipun seseorang sudah dewasa secara umur, tapi sepanjang penghasilannya belum di atas PTKP maka dia belum wajib membayar pajak penghasilan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir ya dengan pemadanan NIK sebagai NPWP,” jelas Adella. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI