KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Dipadankan Pemberi Kerja, Karyawan Diimbau Cek DJP Online

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Desember 2023 | 09:15 WIB
NIK-NPWP Dipadankan Pemberi Kerja, Karyawan Diimbau Cek DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi kerja dapat melakukan pemadanan atas nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak orang pribadi karyawan.

Apabila NIK dan NPWP sudah dipadankan dan dinyatakan valid, wajib pajak orang pribadi karyawan tidak perlu lagi melakukan pemadanan secara mandiri lewat akun DJP Online.

"Jika pemberi kerja telah melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk semua karyawannya maka karyawan tidak perlu lagi memadankan kembali pada djponline.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meski demikian, lanjut Dwi, setiap wajib pajak orang pribadi diimbau untuk tetap mengecek akunnya memastikan guna memastikan NIK dan NPWP sudah dipadankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk memastikan apakah sudah padan atau belum, diimbau tiap wajib pajak melakukan pengecekan mandiri pada portal tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PMK 112/2022. Namun, penerapan penuh penggunaan NIK sebagai NPWP baru mulai pertengahan 2024 atau bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain menunggu coretax administration system, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diputuskan mulai pertengahan 2024 juga untuk memberikan waktu kepada wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya belum valid masih memiliki waktu untuk melakukan validasi dengan cara memadankan NIK dengan NPWP melalui DJP Online.

Hingga 22 November 2023, sudah ada 59,3 juta NIK yang sudah padan dengan NPWP. Adapun jumlah NPWP yang terekam dalam sistem DJP mencapai 72 juta NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan