UU HPP

NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:01 WIB
NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini dituangkan melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait kebijakan baru tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kerahasiaan data wajib pajak meski NIK bakal terintegrasi dengan NPWP.

Sri Mulyani mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada UU HPP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Walau NIK diketahui, bukan berarti data pajaknya bisa diterobos. Kita tetap menjaga kerahasian data wajib pajak baik orang pribadi maupun badan karena ini dilindungi undang-undang," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, pemerintah berupaya untuk mendorong integrasi data dan kesederhanaan administrasi guna mendukung kepentingan nasional.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Diberitakan sebelumnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta-merta menyebabkan setiap orang pribadi menjadi wajib membayar PPh berapapun penghasilannya.

UU HPP tak mengubah ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini. Dengan demikian, hanya penghasilan di atas PTKP saja yang dikenai PPh. Untuk saat ini, PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan.

Tak hanya itu, UU HPP menetapkan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta saja yang membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN