UU HPP

NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:01 WIB
NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini dituangkan melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait kebijakan baru tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kerahasiaan data wajib pajak meski NIK bakal terintegrasi dengan NPWP.

Sri Mulyani mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada UU HPP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Walau NIK diketahui, bukan berarti data pajaknya bisa diterobos. Kita tetap menjaga kerahasian data wajib pajak baik orang pribadi maupun badan karena ini dilindungi undang-undang," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, pemerintah berupaya untuk mendorong integrasi data dan kesederhanaan administrasi guna mendukung kepentingan nasional.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Diberitakan sebelumnya, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta-merta menyebabkan setiap orang pribadi menjadi wajib membayar PPh berapapun penghasilannya.

UU HPP tak mengubah ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini. Dengan demikian, hanya penghasilan di atas PTKP saja yang dikenai PPh. Untuk saat ini, PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tanpa tanggungan.

Tak hanya itu, UU HPP menetapkan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta saja yang membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%