SERI PAJAK INTERNASIONAL

Netralitas dalam Pajak Internasional

Darussalam | Kamis, 30 Juni 2016 | 13:33 WIB
Netralitas dalam Pajak Internasional

DALAM konteks pajak internasional, efisiensi ekonomi merujuk pada desain sistem pajak internasional yang bersifat netral. Netralitas dapat dicapai jika suatu sistem pajak tidak mendistorsi pilihan-pilihan ekonomi dari subjek pajak.

Terdapat dua netralitas utama yang dituju dalam kebijakan pajak internasional, yaitu: (i) capital export neutrality dan (ii) capital import neutrality.

Kebijakan capital export neutrality merupakan netralitas yang dimaksudkan agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama terhadap subjek pajak dalam negeri yang melakukan investasi di negaranya sendiri (domestic investment) maupun ketika subjek pajak dalam negeri tersebut melakukan investasi di negara lain (foreign investment). Dengan demikian, dalam capital export neutrality, investor tidak diperlakukan berbeda jika melakukan aktivitas investasi di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada umumnya, negara-negara maju lebih memilih untuk menerapkan kebijakan capital export neutrality. Sebaliknya, negara-negara berkembang cenderung memilih untuk menerapkan kebijakan capital import neutrality.

Adapun yang dimaksud dengan capital import neutrality yaitu agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama atas penghasilan yang bersumber di suatu negara tanpa membedakan negara yang menerima penghasilan tersebut. Atau dengan kata lain, dalam capital import neutrality, perlakuan pajak suatu negara atas investasi yang masuk dari dalam maupun luar negeri adalah sama.

Perlu diperhatikan bahwa netralitas di atas tidak bergantung pada ketentuan domestik satu negara saja, namun juga dipengaruhi oleh ketentuan domestik negara lain. Hal ini menjadi semakin relevan di era globlisasi ini, di mana dana investasi dapat secara bebas mengalir dari satu negara ke negara lainnya. Dengan demikian, ketentuan domestik suatu negara dapat saja mendistorsi pilihan ekonomi subjek pajak di negara lain.

Fakta bahwa belum terdapatnya koordinasi kebijakan pajak secara global, menyebabkan sering terjadinya distorsi dalam pilihan ekonomi. Implikasinya, akan timbulnya kompetisi pajak antar satu negara dengan negara lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra