KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus US$ 2,41 Miliar pada November 2023

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 10:15 WIB
Neraca Perdagangan Surplus US$ 2,41 Miliar pada November 2023

Ilustrasi. Seorang pekerja berada di atas peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja neraca perdagangan pada November 2023 mencatatkan surplus senilai US$2,41 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyebut kinerja neraca perdagangan tersebut melanjutkan tren surplus yang terjadi sejak Mei 2020 atau 43 bulan berturut-turut. Adapun nilai ekspor mencapai US$22,0 miliar dan impor US$19,59 miliar.

"Surplus November 2023 ini menurun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dan lebih rendah dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu," katanya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pudji menuturkan surplus neraca perdagangan utamanya berasal dari sektor nonmigas US$4,62 miliar tetapi tereduksi oleh defisit sektor migas senilai US$2,21 miliar.

Dia menjelaskan nilai ekspor senilai US$22,0 miliar ini turun 8,56% dibandingkan dengan periode yang sama 2022. Khusus ekspor nonmigas, nilainya US$20,72 miliar atau turun 9,76% dibandingkan dengan ekspor nonmigas November 2022.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga November 2023 mencapai US$236,41 miliar, turun 11,83% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Khusus ekspor nonmigas, nilainya mencapai US$221,96 miliar atau turun 12,47%.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Secara bulanan, penurunan terbesar ekspor nonmigas pada November 2023 terjadi pada komoditas besi dan baja sebesar 6,82%. Adapun peningkatan terbesar terjadi pada lemak dan minyak hewan/nabati sebesar 6,56%.

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan Januari hingga November 2023 turun 9,70%. Kondisi serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang turun 10,55% dan ekspor hasil pertambangan dan lainnya turun 21,47%.

Ekspor nonmigas pada November 2023 yang terbesar terjadi ke China senilai US$5,41 miliar, disusul India US$2,01 miliar dan Amerika Serikat US$1,94 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 45,16%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Di sisi lain, Pudji memaparkan nilai impor yang senilai US$19,59 miliar mengalami kenaikan 3,29% ketimbang periode yang sama 2022. Impor migas tercatat US$3,49 miliar, naik 24,41% dan impor nonmigas US$16,10 miliar atau turun 0,37%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga November 2023 yakni China US$56,74 miliar atau 33,31%, diikuti Jepang US$15,20 miliar atau 8,92%, serta Thailand US$9,36 miliar 5,5%.

Berdasarkan golongan penggunaan barang, nilai impor barang modal periode Januari - November 2023 meningkat 9,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, barang konsumsi naik 8,16%.

Namun, pada impor bahan baku/penolong, mengalami penurunan sebesar 11,67%. "Ini utamanya didorong oleh penurunan impor komoditas bahan bakar mineral, besi dan baja, dan plastik dan barang dari plastik," ujar Pudji. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini