STATISTIK EKONOMI

Neraca Perdagangan Migas Masih Defisit, Ini Langkah Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2019 | 15:13 WIB
Neraca Perdagangan Migas Masih Defisit, Ini Langkah Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews—Aktivitas perdagangan minyak bumi dan gas bumi (migas) masih menjadi faktor pengurang kinerja neraca perdagangan akibat masih besarnya defisit. Mengurangi impor menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyikapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS) perihal neraca perdagangan Oktober 2019. Meski mencatat surplus, perhatian tetap diberikan untuk sektor migas yang masih defisit hingga bulan pembuka kuartal IV/2019.

"Berbagai langkah yang sedang dan akan diambil pemerintah Indonesia saat ini diharapkan dapat menurunkan angka impor ke depan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, seperti dikutip Minggu (17/11/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebutkan dalam waktu dekat pemerintah akan menggulirkan kewajiban biodiesel 30% untuk bahan bakar solar. Kebijakan tersebut akan dimulai pada November 2019 dan akan mulai dilakukan uji coba (trial) penggunaan B30 di sektor transportasi.

Apabila ujicoba berhasil, maka kebijakan tersebut akan secara efektif berlaku pada 1 Januari 2020. Airlangga menyebutkan kewajiban penggunaan biodiesel 30% (B30) akan menghemat miliaran dolar devisa dalam bentuk pengurangan impor migas.

"Saat implementasi Mandatori B30 dilaksanakan secara formal pada 1 Januari 2020, diproyeksikan akan terjadi penghematan devisa sebesar US$4,8 miliar sepanjang 2020," ungkapnya.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Seperti diketahui neraca perdagangan pada Oktober 2019 mencapai surplus sebesar US$161,3 juta. Kinerja tersebut ditopang oleh surplus perdagangan nonmigas, sedangkan untuk sektor migas masih mencatat defisit.

Perbaikan neraca perdagangan pada Oktober 2019 utamanya disumbangkan oleh surplus non-migas sebesar US$990,5 juta. Kemudian, sektor sektor migas masih mengalami defisit sebesar US$829,2 juta.

Realisasi surplus non-migas pada Oktober 2019 ini lebih tinggi dibandingkan dengan surplus pada September 2019 lalu yang tercatat US$598 juta, dan periode yang sama tahun lalu yang mengalami defisit US$386,9 juta.

Sementara itu, defisit migas pada Oktober 2019 sebesar US$829,2 juta masih lebih baik dari kinerja periode sama tahun lalu. Pada saat Oktober 2018, defisit perdagangan migas mencapai US$1, 37 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci