P3B INDONESIA DAN SINGAPURA

Negosiasi Alot, Kemenkeu Ingin Publik Tahu Dampak Pembaruan P3B

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 15:02 WIB
Negosiasi Alot, Kemenkeu Ingin Publik Tahu Dampak Pembaruan P3B

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Perpajakan sekaligus Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti (kiri) saat membuka Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’, Jumat (7/2/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Singapura terjadi setelah negosiasi yang cukup panjang. Oleh karena itu, otoritas ingin publik mengetahui proses dan dampak pembaruan P3B.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Perpajakan sekaligus Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti saat membuka Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’, Jumat (7/2/2020).

“Proses negosiasi P3B Indonesia dengan Singapura ini berjalan sangat alot dan prosesnya harus melalui lima tahap. Jadi pesan Bu Menteri [Keuangan], publik harus tahu bagaimana proses yang sudah dilalui ini. Bagaimana proses perundingan dan dampaknya ketika nanti sudah berlaku penuh,” katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Otoritas mengatakan hubungan bilateral Indonesia dan Singapura dalam bidang perekonomian diproyeksi akan semakin kuat dengan adanya kesepakatan pembaruan P3B atau tax treaty. Apalagi, salah satu fungsi P3B adalah untuk menarik investasi.

Hingga saat ini, Singapura masih menduduki peringkat pertama asal investasi yang masuk ke Tanah Air. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi asal Singapura pada 2019 mencapai US$6,5 miliar atau sebesar 23,1% dari total investasi asing yang masuk.

Pembaruan P3B Indonesia dan Singapura merupakan hasil dari perundingan antara kedua negara yang berjalan sejak 2015 silam. Ada sejumlah kesepakatan yang diambil, salah satunya terkait dengan relaksasi tarif pajak untuk royalti dan branch profit tax. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura. Baca artikel 'Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B'.

Otoritas pajak menilai pembaruan perjanjian tersebut juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan.

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Ketiganya adalah Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol, dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN