SINGAPURA

Negeri Singa Bersiap Revisi Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 13:40 WIB
Negeri Singa Bersiap Revisi Aturan Pajak

SINGAPURA, DDTCNews – Dikenal sebagai yurisdiksi yang memiliki tarif rendah membuat Singapura menjadi salah satu destinasi menarik untuk menempatkan dana di negara kota tersebut. Namun, anggapan itu bisa saja berubah pasca merebaknya rencana pemerintah merevisi kebijakan pajaknya tahun ini.

Pemerintah Singapura diberitakan bloomberg kemungkinan besar akan menerapkan tarif PPN untuk aktivitas ekonomi digital pada 19 Februari 2018. Tidak berhenti pada PPN e-commerce, sejumlah instrumen pajak akan ditinjau ulang seperti pajak properti.

“Ada persaingan yang semakin ketat di arena global. Kita harus terus mengembangkan dan memperkuat keunggulan kompetitif kita,” kata Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat, Jumat (12/1).

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Dia mengatakan persaingan rezim pajak semakin memanas di seluruh dunia pasca perubahan kebijakan Amerika Serikat (AS) di sektor pajaknya. Oleh karena itu, dia menyebutkan bahwa Singapura tidak bisa bergerak ke arah yang berlawanan.

Namun, populasi yang mulai menua memberikan tekanan pada anggaran negara akibat kenaikan biaya kesehatan dan jaminan pensiun. Otoritas negeri Singa itu memiliki beberapa pilihan lain untuk menaikkan tarif pajak agar tetap kompetitif dibandingkan negara lain.

Reformasi pajak AS, akan membuat Singapura menahan diri untuk menaikkan tarif PPh badan maupun individu. Pasalnya, rezim pajak Singapura salah satu yang menarik di dunia untuk memarkir dana asing. Saat ini tarif PPh badan di patok di angka 17% dan PPh pribadi sebesar 22%.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Dengan sistem pajak yang berlaku saat ini membuat Singapura ada di posisi ke 2 di dunia dalam indeks kemudahan dalam berusaha versi Bank Dunia. Oleh karena itu, opsi untuk memungut pajak atas kegiatan ekonomi digital atau e-commerce menjadi pilihan aman dan realistis untuk dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Francis Tan, ekonom dari United Overseas Bank (UOB) Ltd. Dia melihat urgensi diterapkannya pajak atas transaksi dagang elektronik.

“Penerapan pajak ini menjadi sangat penting saat ini. Bisnis ini berkembang cepat sebesar 2 digit setiap tahun. Celah dalam pengenaan pajak antara toko konvensional dan online harus diselaraskan,” katanya.

Seperti yang diketahui, aktivitas belanja daring di Singapura tidak dikenakan pajak sepanjang transaksi belanja tidak melebihi 400 dolar Singapura. Selain rencana pajak e-commerce, revisi aturan pajak juga akan berkutat pada pajak properti dan pengaturan transaksi mata uang digital. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini