MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Dian Kurniati | Minggu, 10 Maret 2024 | 09:30 WIB
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia bakal memprioritaskan perbaikan sistem perpajakan pada tahun ini ketimbang menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan perbaikan sistem perpajakan menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Oleh karena itu, lanjutnya, perbaikan sistem perpajakan menjadi prioritas pemerintah.

"GST (atau PPN) adalah kebijakan perpajakan yang selalu kami perhatikan, dan akan membutuhkan waktu lama sebelum kami meninjau semuanya," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebelumnya, sebagian kalangan menyuarakan pemerintah Malaysia untuk mengembalikan skema pajak konsumsi dari pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) menjadi GST.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018.

Pada tahun ini, lanjut Amir, pemerintah telah mengambil 2 kebijakan pajak yang penting. Kedua kebijakan yang dimaksud antara lain kenaikan tarif tarif SST dan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% tersebut sudah berlaku sejak 1 Maret 2024. Adapun kenaikan tarif tersebut dilakukan setelah pemerintah melaksanakan serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan.

Menurut Amir, kenaikan tarif SST akan meningkatkan penerimaan negara dan akan dibelanjakan demi kepentingan masyarakat.

Bersamaan dengan rencana kenaikan tarif SST, pemerintah juga mengumumkan pengenaan PPnBM tahun ini. Dengan penerapan PPnBM tersebut, orang-orang kaya akan membayar pajak lebih besar dari setiap transaksi barang mewah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemerintah mengeklaim pengenaan PPnBM akan efektif meningkatkan penerimaan negara sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat tidak mampu. Pemerintah bakal mengenakan tarif PPnBM sebesar 5% dan 10%.

Amir menambahkan pemerintah juga akan mengoptimalkan komunikasi publik sebelum menerapkan PPnBM untuk menghindari terulangnya kebingungan masyarakat.

"Dengan segala hal yang terjadi, terkadang komunikasi bisa menjadi sedikit lebih baik, dan kami menyadari bahwa kami harus berbuat lebih banyak dalam hal ini," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?