THAILAND

Negara Tetangga Ini Beri Insentif Pajak untuk Produsen Mobil Listrik

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Negara Tetangga Ini Beri Insentif Pajak untuk Produsen Mobil Listrik

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menawarkan insentif pajak kepada industri otomotif yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Sekjen Dewan Investasi Thailand Narit Therdsteerasukdi menyebut pemberian insentif pajak menjadi salah atu bentuk dukungan pemerintah bagi produsen mobil untuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan kendaraan listrik.

"Kegiatan litbang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah karena kami ingin memperkuat daya saing kami," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Narit menuturkan pemerintah saat ini tengah mendorong transisi energi sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi karbon. Dia berharap Thailand dapat menjadi negara tujuan investasi dalam hal pengembangan industri kendaraan listrik.

Selama beberapa dekade terakhir ini, Thailand telah menjadi produsen dan eksportir mobil terbesar di kawasan. Dengan potensi permintaan yang besar pada masa depan, pemerintah ingin pengembangan kendaraan listrik di Thailand menjadi yang terdepan.

Pemerintah menawarkan insentif dan keringanan pajak bagi produsen mobil yang mendirikan pusat litbang kendaraan listrik. Keringanan pajak dan hibah akan diberikan kepada produsen mobil yang berkomitmen melakukan investasi litbang di Thailand.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, insentif pajak tambahan juga tersedia apabila produsen mobil bersedia memindahkan kantor pusat regional mereka ke negara tersebut.

"Kami akan mendukung produsen mobil yang ada untuk beralih pada kendaraan listrik," ujar Narit seperti dilansir bangkokpost.com.

Narit menambahkan Thailand menargetkan 30% dari produksi mobil tahunan atau 2,5 juta unit beralih menjadi kendaraan listrik pada 2030. Pemerintah juga mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik melalui pemberian subsidi hingga THB150.000 atau Rp64, juta per kendaraan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN