PROFIL PERPAJAKAN QATAR

Negara Terkaya Di Dunia Ini Wacanakan PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 18:01 WIB
Negara Terkaya Di Dunia Ini Wacanakan PPN

QATAR merupakan negara dengan sistem pemerintahan berbentuk monarki yang dipimpin oleh seorang raja atau biasa disebut sebagai emir. International Monetary Fund (IMF) menempatkan Qatar sebagai negara dengan perdapatan per kapita tertinggi di dunia. Oleh karena itu, tidak heran jika Qatar dijuluki sebagai negara terkaya di dunia.

Pada tahun 2014, pendapatan per kapita negara ini mencapai US$96.732, namun anjloknya harga minyak dunia saat ini mengakibatkan pendapatan per kapita Qatar di tahun 2015 menurun menjadi US$74.667. Kendati demikian, taraf hidup penduduknya dapat disamakan bahkan bisa dibilang lebih maju jika dibandingkan dengan negara-negara Eropa Barat.

Pada mulanya, ekonomi Qatar difokuskan pada sektor perikanan dan mutiara. Namun industri mutiara jatuh setelah munculnya mutiara hasil budidaya Jepang pada tahun 1920-1930. Ekonomi beralih pada tahun 1940-an, ketika ditemukan sumur minyak dan gas bumi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hingga saat ini, perekonomian Qatar ditopang dari ekspor minyak dan gas bumi. Simpanan minyak di negara ini diperkirakan sebesar 15 miliar barel. Untuk beberapa tahun ke depan, Qatar diperkirakan akan tetap fokus pada minyak dan gas (migas), namun sudah mulai mengembangkan sektor swasta.

Meskipun berada di kawasan Arab, hukum di Qatar lebih liberal sejak berada di bawah kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al-Thani. Misalnya, konsumsi alkohol yang tadinya sangat dilarang, menjadi diperbolehkan asal dalam jumlah terbatas.

Pertambahan penduduk yang cukup pesat di Qatar lebih disebabkan oleh kedatangan para pekerja asing dalam jumlah yang cukup besar. Tenaga asing asal Asia Selatan hampir mengisi seluruh lini kehidupan bisnis di Qatar dan untuk warga Filiphina dan Indonesia yang ikut mencari peruntungan di Negara Teluk ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sistem Perpajakan

NEGARA yang dikenal sebagai negara paling damai di kawasan Timur Tengah ini tidak mengenakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, pajak atas dividen, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Meski demikian, warga Qatar harus tetap pmenyetorkan 5% dari penghasilan mereka sebagai jaminan sosial.

Otoritas pajak Qatar menetapkan tarif standar untuk perusahaan sebesar 10%. Namun, khusus untuk perusahaan yang bergerak di sektor mgias akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 35%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Baru-baru ini muncul laporan yang menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha untuk menerapkan PPN dalam upaya memperluas sumber-sumber pemasukannya. Dalam 2 atau 3 tahun mendatang, pemerintah Qatar siap untuk menerapkan PPN sebesar 5% untuk beberapa jenis produk tertentu.

Selain itu, Qatar juga berusaha mengurangi defisit non-hidrokarbon yang setara dengan 17% dari pendapatan kotornya. Pajak tidak langsung lain yang dipungut negara ini adalah dari barang impor sebesar 5%.

Terhitung sejak 30 Agustus 2016 pemerintah Qatar menerapkan pajak tambahan baru berupa ‘departure charge’ terhadap penumpang pesat yang berangkat dari atau menuju ke Bandara Internasional Hamad, Doha.

Sejauh ini Qatar telah menandatangani lebih dari 50 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treay. Qatar memiliki aturan transfer pricing dan thin capitalization. Namun, tidak memiliki aturan controlled foreign companies(CFC).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$ 166,9 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,58% (2015)
Populasi 2,2 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 2,2% (2015)
Otoritas Pajak Taxes Department and Qatar Financial Centre
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 10%
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 5%
Tarif bunga 7%
Tax Treaty 50 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan